IM-Ambon-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon, mendukung serta mengapresiasi kinerja Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, terkait penagihan retribusi sampah ke pedagang di Pasar Mardika Ambon.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Penyuluhan dan Penerangan Hukum (PPH) DPC Permahi Ambon, Lukman Papalia, pada media ini Kamis 13/07/23.
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, terkait penanganan dan pembersihan sampah di Pasar Mardika, hal yang dilakukan itu sudah cukup baik, sehingga pembayaran restribusi dari pedagang tepat sasaran,” kata Papalia.
Dirinya menjelaskan, apresiasi itu disampaikan setelah PPH DPC Permahi Ambon melakukan audiens dengan para pedagang.
“Soal penagihan retribusi di pasar Mardika, yang menimbulkan banyak pertanyaan dan pernyataan, sehingga sempat menjadi keresahan di kalangan masyarakat atau pedagang, untuk itu saya bersama anggota Aldi Tomia, tertarik untuk melakukan audiens dengan para pedagang, dan hasilnya pedagang sangat mengapresiasi terkait dengan kebijakan Pemkot Ambon,” jelasnya
Tak hanya itu Papalia juga mengungkapkan, dengan adanya pembayaran restribusi sampah tersebut, pihak Pemkot Ambon lebih memperhatikan kesejahteraan para pedagang.
“Para pedagang berharap, agar kesejahteraan mereka lebih di perhatikan, karena mereka para pedagang tersebut berada pada naungan Pemkot Ambon,” ungkap Lukman.
Selain itu, dikatakan, ada hal lain yang harus lebih diperhatikan pihak Pemkot Ambon, yakni mensosialiasikan pembayaran restribusi sampah kepada pedagang secara luas.
“Ada banyak pedagang yang bingung mengenai penarikan retribusi. Kemudian lebih mempertegas apabila ada oknum-oknum tertentu yang menagih tidak sesuai aturan dan bertindak secara premanisme di pasar Mardika,” pungkasnya. (IM-kiler/Mala)







