Mantan Kasatpol PP SBT Divonis 7 Tahun Penjara.

- Publisher

Thursday, 22 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Rumain divonis 7 tahun penjara.

Kasatpol PP Kabupaten SBT itu divonis dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP Tahun Anggaran 2020.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim, Lutfi Alzagladi sebagai Hakim Ketua saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, didampingi 2 Hakim anggota Lainnya, Rabu 21/06/23.

Majelis Hakim memutuskan, menyatakan Terdakwa Abdulla Rumain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa Abdullah Rumain divonis pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” jelas Hakim .

Selain itu, terdakwa juga di denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan badan, serta, membayar uang pengganti senilai Rp 476 juta, dengan ketentuan bila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.” tandas Hakim.

Usai pembacaan Vonis, Terdakwa Abdullah Rumain didampingi kuasa hukumnya Munir Kairoty menyatakan pikir pikir, demikian juga JPU.

Diketahui, Abdullah Rumain diseret ke ruang persidangan dalam kasus korupsi honorarium anggota Satpol SBT pada Bulan November hingga Desember 2020, yang mana Honorarium sebesar Rp 952 juta itu tak dibayarkan ke pegawai. (IM-Kiler)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru