IM- DOBO;—Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rival menegaskan, Kasus dugaan Korupsi dana Hibah KPUD Aru tahun 2020, yang telah menetapkan 5 Komisioner KPUD, dan Sekertaris KPUD sebagai tersangka, tetap terus berlanjut tanpa ada tebang pilih.
Hal ini dikatakan Kapolres Aru, kepada wartawan Rabu 21 Juni 2023, di Mapolres Kepulauan Aru.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai tidak di tahan nya para komisioner KPUD, padahal sudah jadi tersangka. Menurut Kapolres, Kasus korupsi KPUD Aru tentunya kami mengutamakan tugas pokok, dan fungsi kepolisian.
Dimana tidak hanya menegakkan hukum saja, tetapi salah satunya adalah memelihara kamtibmas. Lanjut Kapolres Kasus dugaan korupsi di KPUD Aru, kepolisian telah mempertimbangkan tahapan-tahapan Pemilu yang sedang berjalan, dan tentunya juga sesuai dengan petunjuk dari Mabes Polri, maupun dari Polda.
Selain itu telah melakukan koordinasi dengan KPU RI, dan KPU Provinsi Maluku. Dan dengan hasil kordinasi itu bahwa, untuk para tersangka sementara memang 87belum kami (Polres) tahan. ” Para tersangka KPUD Aru, belum kami tahan dan bukan tidak di tahan, sembari memperlengkapi berkas yang perlu diperbaiki” tegas Kapolres Aru.
Masih kata Kapolres, Polres telah menyerahkan berkas ke Kejaksaan, namun ada beberapa berkas yang dikembalikan untuk diperbaiki, sekaligus sesuai dengan petunjuk dari mabes, untuk melaksanakan recovery aset karena pertimbangan situasi, dan kondisi saat ini.
Apalagi dalam momentum politik atau tahun politik dan kami (kepolisian) tidak ingin juga terjerumus dalam isu-isu bahwa, kami ikut juga dalam hal politik. Makanya kami harus lebih berhati-hati.
“Sekali lagi,terkait dengan penahanan kami tentunya akan mempertimbangkan kembali,apabila nanti ada perkembangan ke depan lagi dapat di jelaskan. Terkait hukum acara, ya dalam penahanan ini memang secara umum itu pasal 21 itu tidak wajib, ya tapi merupakan satu hal subjektif penilaian dari kita, terkait dengan beberapa yang harus kita ambil kebijakan” beber Kapolres Aru.
Sementara itu Kasat Reskrim Andi Amrin menambahkan, para tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak menghilangkan barang bukti, hal hal ini akan terus kami perhatikan. karena itu merupakan penilaian subjektif dari kami, selaku penyidik namun kasus ini sudah berlangsung dan prosesnya untuk pemberkasan,sudah kami limpahkan juga sudah tahap 1 dan ada pengembalian ya.
Kita sementara ini melengkapi, mungkin kalau dalam waktu dekat sudah bisa p21, dan selanjutnya di sidangkan di Pengadilan. (DW)






