Vonis 6 Tahun Penjara, Tuhahay Ajukan Banding.

- Publisher

Wednesday, 21 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Residivis Narkoba di tahun 2018 silam terdakwa Delvy Tuhahay kembali divonis 6 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim, Haris Tewa sebagai Hakim ketua didampingi 2 hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung di pengadilan negeri Ambon, Rabu 21/06/23.

Majelis Hakim dalam perkara ini mengadili, menetapkan, menyatakan Terdakwa Delvy Tuhehay Alias Batok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 paket Shabu shabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Tunggal Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa di pidana penjara selama 6 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000, Subsider 4 bulan penjara.” ungkap Majelis Hakim.

Tak hanya itu, Hakim juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.00.

Selain itu hakim beberkan barang bukti berupa, 2 paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu yang di kemas menggunakan plastik klem bening, dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti lain berupa 1 Handphone Merk Samsung Galaxy S20 Ultra warna abu – abu 1 buah sim card dengan No Telepon 081349902709 terdakwa membenarkan seluruh barang bukti tersebut waktu saat penangkapan terdakwa, di rampas untuk negara.

Usai mendengarkan Vonis Majelis Hakim, Terdakwa langsung menyatakan Banding. (IM-Kiler)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru