IM-Ambon-Residivis Narkoba di tahun 2018 silam terdakwa Delvy Tuhahay kembali divonis 6 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Ambon.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim, Haris Tewa sebagai Hakim ketua didampingi 2 hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung di pengadilan negeri Ambon, Rabu 21/06/23.
Majelis Hakim dalam perkara ini mengadili, menetapkan, menyatakan Terdakwa Delvy Tuhehay Alias Batok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 paket Shabu shabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Tunggal Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa di pidana penjara selama 6 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000, Subsider 4 bulan penjara.” ungkap Majelis Hakim.
Tak hanya itu, Hakim juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.00.
Selain itu hakim beberkan barang bukti berupa, 2 paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu yang di kemas menggunakan plastik klem bening, dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti lain berupa 1 Handphone Merk Samsung Galaxy S20 Ultra warna abu – abu 1 buah sim card dengan No Telepon 081349902709 terdakwa membenarkan seluruh barang bukti tersebut waktu saat penangkapan terdakwa, di rampas untuk negara.
Usai mendengarkan Vonis Majelis Hakim, Terdakwa langsung menyatakan Banding. (IM-Kiler)






