Dobo, Info Maluku.com Polres Kepulauan Aru dalam hal ini Kapolres AKBP Dwi Bachtiar Rival, S.IK. MH di dampingi Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru Andy Amrin, S.Sos.MH melaksanakan Konferensi Pers terkait kronologis kasus penganiayaan NAPI di Lapas kelas III Dobo yang melibatkan salah satu oknum pegawai lapas. Kegiatan Konferensi pers tersebut melibatkan berbagai Insan PERS dari media Lokal, Provinsi dan media TV dan berlangsung di Napolres Kepulauan Aru hari ini. Rabu (21/06).
Kapolres mengatakan, Pada tanggal 3 Juni 2023 itu Tersangka TN yang merupakan PNS dalam hal ini selaku pegawai lapas kelas III Dobo, melakukan pengecekan di sel-sel tahanan perempuan yang di mana salah satunya ada saudari MG, dan pada saat pengecekan saudari MG ini sempat terlihat membawa HP Namun MG mengelak bahwa t dirinya tidak membawa Handphone seperti yang dicari oleh saudari E tersangka ini atau saudara TN, Kemudian pada saat setelah dicek ternyata didapati dan kemudian TN yang merupakan pegawai Lapas langsung melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap saudari MG sampai babak belur.
saudara MG adalah seorang tahanan sudah di tetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani sidang kasus korupsi Anggaran Dana Covid- 19 tahun 2021.
Sementara ini untuk kondisi dari MG sendiri kemarin sempat mendapatkan perawatan dari rumah sakit RSUD cendrawasih Dobo , dan sudah dikembalikan ke rumah untuk dilakukan perawatan karena sudah menjadi tahanan kota oleh pengadilan Negeri Kepulauan Aru.
Lanjut Kapolres, TN yang merupakan Pegawai Lapas Dobo telah tetapkan sebagai tersangka. ” memang kemarin kami sempat ada kendala karena korban sempat belum bisa memberikan keterangan jadi kita menunggu korban bisa memberikan keterangan, dan pada hari ini Rabu 21 Juni 2023 pelaku sudah langsung di tahan. ,” Ucap Kapolres,”(IM-DW)






