Pelaku Kekerasan Seksual Di Pulau Banda, Malteng ;Akhirnya Di Jebloskan Ke Hotel Prodeo

- Publisher

Saturday, 17 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM- Tulehu, Pada hari ini, Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wit bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Salahutu di Tulehu, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II) perkara atas nama MUHAMAD RUMAGIA Alias AMAT oleh Tim Penyidik Kepolisian Resort Maluku Tengah kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. (16/06/2023).

PLH Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah TAUFIK SH.,MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum VECTOR MAILOA, SH., menyampaikan bahwa berkas perkara Tersangka MUHAMAT RUMAGIA Alias AMAT setelah di lakukan penyerahan kembali Berkas Tahap 1 setelah dipenuhi petunjuk Jaksa (P-19) oleh penyidik Kepolisian Resor Maluku Tengah.

Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri selanjutnya berkas perkara dinyatakan lengkap baik Formil maupun materiil kemudian diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) Nomor : 685/Q.1.11/Eoh.1/06/2023. Tanggal 14 Juni 2023, yang ditandatangani oleh PLH Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah TAUFIK, SH.MH.

Penyerahan tersangka ke kejaksaan atas kasus kekerasan Seksual, Berdasarkan BAP Bahwa pada tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 Wit bertempat di Desa Tanah Rata Kec. Banda Kab. Maluku Tengah, Tersangka yang merupakan pegawai honorer pada Kantor PLN Banda Kec. Banda Kab. Maluku Tengah, dengan menggunakan kendaraan mobil operasional menuju ke rumah korban dalam kondisi yang sudah dipengaruhi minuman keras.

Sebelum tiba di rumah korban, tersangka bertemu dengan tetangga korban yang juga merupakan saksi dalam berkas perkara, dimana saat itu saksi tersebut bertanya kepada tersangka bahwa tersangka mau kemana lalu dijawab oleh tersangka bahwa tersangka hendak ke rumah korban untuk memperbaiki jaringan listrik yang sedang mengalami gangguan namun di sampaikan oleh saksi bahwa di rumah korban tidak terdapat gangguan, selang beberapa waktu, saksi kembali ke rumahnya dan tersangka pun berjalan menuju rumah korban.

Sesampainya di rumah korban, langsung tersangka mengajak korban untuk bersetubuh dikamar bagian belakang di dalam rumah korban,. Pada saat bersetubuh, tersangka sempat mengeluarkan alat kelamin tersangka dari dalam alat kelamin korban lalu memasukan 3 jari tangan sebelah kiri ke dalam alat kelamin korban, kemudian dilanjutkan dengan memasukkan 5 jari tangan sebelah kiri sampai batas pergelangan tangan tersangka ke dalam alat kelamin korban sambil membuat pergerakan tangan maju mundur sehingga korban merasa sakit dan berteriak lalu tersangka mengeluarkan tangan kiri tersangka yang sementara berada di dalam alat kelamin korban kemudian karena takut lalu tersangka melarikan diri dari pintu rumah bagian belakang.

Korban mengalami sakit dan pendarahan hebat sehingga dibawa oleh beberapa saksi dalam berkas perkara ke RSUD Banda namun setelah dilakukan beberapa tindakan medis oleh dokter pemeriksa, Korban dinyatakan meninggal dunia.

Kepada Media infomalukunews.com, Dalam rilisnya menyampaikan bahwa Penyerahan tersangka MUHAMAT RUMAGIA Alias AMAT pada hari ini dilaksanakan di Polsek Salahutu dan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Ambon selama 20 (dua puluh) hari dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Surat Dakwaan perkara tersebut dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon dengan dakwaan Kesatu Pasal 338 KUHP Atau Kedua Pasal 285 KUHP Atau Ketiga Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam waktu secepatnya.(IM.KR).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 547 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru