IM-Ambon-Ketua Pansus Pasar Mardika Ambon. Richard Rahakbauw gelar Konfrensi pers dengan sejumlah awak media, diruang rapat Komisi III kantor DPRD Provinsi Maluku. Jumat 16/06/23.
Selaku Ketua Pansus Pasar Mardika Ambon, Richard Rahakbauw saat di dampingi Wakil Ketua Ayu Hasanusi mengungkapkan.
“Pasar mardika yang direvitalisasi sekarang ini, menurut kementrian perdagangan bahwa lapak dan ruko tidak boleh ada pengumutan satu rupiah pun, tidak boleh di jual belikan.” tegasnya.
Dikatakan, karna lapak dan ruko telah diserahkan kepada para pedagang tanpa sepecer pun oleh pemerintah pusat.
“Akan tetapi pasti kita prioritaskan bagi pedagang yang perna berjualan di gedung putih pasar mardika Ambon, lalu direvilalitasi mereka keluar sebentara berjual di beberapa pasar terapung.” papar Rahakbauw.
Dirinya berharap, jika ada temuan, bahwa ada pihak yang menjual belikan Ruko dan Lapak maka segara dilaporkan kepihak berwajib atau pun pihak keamanan.
Mengingat, Pemerintah kota bekerja sama dengan pihak ketiga, untuk membangun beberapa pasar di pasar terapung yang kemudian ditempat oleh mereka yakni para pedagang.
“Mereka itu yang harus di prioritaskan lebih dulu, mengingat bahwa mereka para pedagang yang akan menetap pada gedung putih sebanyak 3.310 orang.” jelasnya.
Selain itu, Rahakbauw juga menjelaskan bahwa sampai detik ini, pemerintah daerah Provinsi Maluku belum menyerahkan dana atau menghibakan terminal A1 dan A2 kepada pemerintah kota Ambon untuk dijadikan sebagai terminal C.
“Karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni jarak terminal A yang dikelola oleh kementrian dan terminal B yang dikelola oleh pemerintah Provinsi Maluku itu jaraknya 30 kilo.” papar Rahakbauw.
Kemudian tambahnya, terminal B yang menjadi kewajiban pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang dikelola jarak dengan terminal C yang dikelola pemerintah kabupaten itu jaraknya 15 kilo.
Dengan demikian, itu yang mau dijadikan sebagai terminal C maka pemerintah provinsi merasa keberatan, hal itu karena tidak memenuhi persyaratan.
Oleh karena itu pemerintah Provinsi Maluku akan mengambil alih untuk di diskusikan kembali terkait lapak ruko maupun gedung putih pasar mardika kota Ambon. (IM-Kiler).






