Rahakbauw: Lapak Dan Ruko Tidak Diperjual Belikan.

- Publisher

Friday, 16 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Ketua Pansus Pasar Mardika Ambon. Richard Rahakbauw gelar Konfrensi pers dengan sejumlah awak media, diruang rapat Komisi III kantor DPRD Provinsi Maluku. Jumat 16/06/23.

Selaku Ketua Pansus Pasar Mardika Ambon, Richard Rahakbauw saat di dampingi Wakil Ketua Ayu Hasanusi mengungkapkan.

“Pasar mardika yang direvitalisasi sekarang ini, menurut kementrian perdagangan bahwa lapak dan ruko tidak boleh ada pengumutan satu rupiah pun, tidak boleh di jual belikan.” tegasnya.

Dikatakan, karna lapak dan ruko telah diserahkan kepada para pedagang tanpa sepecer pun oleh pemerintah pusat.

“Akan tetapi pasti kita prioritaskan bagi pedagang yang perna berjualan di gedung putih pasar mardika Ambon, lalu direvilalitasi mereka keluar sebentara berjual di beberapa pasar terapung.” papar Rahakbauw.

Dirinya berharap, jika ada temuan, bahwa ada pihak yang menjual belikan Ruko dan Lapak maka segara dilaporkan kepihak berwajib atau pun pihak keamanan.

Mengingat, Pemerintah kota bekerja sama dengan pihak ketiga, untuk membangun beberapa pasar di pasar terapung yang kemudian ditempat oleh mereka yakni para pedagang.

“Mereka itu yang harus di prioritaskan lebih dulu, mengingat bahwa mereka para pedagang yang akan menetap pada gedung putih sebanyak 3.310 orang.” jelasnya.

Selain itu, Rahakbauw juga menjelaskan bahwa sampai detik ini, pemerintah daerah Provinsi Maluku belum menyerahkan dana atau menghibakan terminal A1 dan A2 kepada pemerintah kota Ambon untuk dijadikan sebagai terminal C.

“Karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni jarak terminal A yang dikelola oleh kementrian dan terminal B yang dikelola oleh pemerintah Provinsi Maluku itu jaraknya 30 kilo.” papar Rahakbauw.

Kemudian tambahnya, terminal B yang menjadi kewajiban pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang dikelola jarak dengan terminal C yang dikelola pemerintah kabupaten itu jaraknya 15 kilo.

Dengan demikian, itu yang mau dijadikan sebagai terminal C maka pemerintah provinsi merasa keberatan, hal itu karena tidak memenuhi persyaratan.

Oleh karena itu pemerintah Provinsi Maluku akan mengambil alih untuk di diskusikan kembali terkait lapak ruko maupun gedung putih pasar mardika kota Ambon. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru