Lima Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB Di Tahan Polda Maluku.

- Publisher

Tuesday, 13 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon,—Lima orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Kapal Cepat Operasional Pemdah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020, di periksa oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Senin, 12/06/23.

Kelima orang tersangka tersebut yaitu, Herwilin selaku PPK, Adrians V.R Manuputty sebagai Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dimulai dari pukul 17:30 hingga 23:15 WIT malam hari, sekaligus kelima tersangka tersebut ditahan oleh pihak kepolisian Polda Maluku.

Pantauan Infomalukunews.com. di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kelima tersangka dibawah ke rumah tahanan Polda Maluku sekira pukul 23.15 WIT, mengenakan rompi tahanan sambil dikawal ketat tim penyidik, menggunakan dua unit mobil masing-masing Suzuki merah DE 1860 AF dan Toyota Avanza hitam DE 1534 AH.

Pemeriksaan itu dilakukan lantaran kelima orang tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Kapal Cepat Operasional Pemdah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 5.072.772.386.

Hal itu sehingga, kelima orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, tim penyidik dalam menengani kasus ini juga menetapkan 8 orang sebagai tersangka, mereka jadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa, 30 Mei 2023.

8 orang yang di tetap tersangka tersebut berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB.
Setelah ini para 8 orang yang ditetapkan tersangka itu juga akan diperiksa.

Hal itu sehingga melalui Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, pada Selasa (30/05/23) lalu mengatakan.

“Mereka juga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” ujar Rum Ohoirat. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 517 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru