IM-Ambon;—Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, Estevanus Agustinus Oratmangun S.H. dan Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, Dominikus Buarlely dipidana 1 tahun penjara.
Melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba pada media ini, Rabu 24/05/23 menyatakan.
“Melaui Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terdiri dari Dedi Fahlezi, S.H Agung Nugroho, S.H dan Ricky Ramadhan Santoso, S.H. telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).” ucapnya
Keduanya tambah Kareba, melakukan Tipikor dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
“Keduanya divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb tanggal 27 April 2023, sehingga terpidana Estevanus Agustinus Oratmangun S.H. dan Dominikus Buarlely, dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.” ungkap Kareba.
Dikatakan, pelaksanaan Eksekusi kepada terdakwa Estevanus Agustinus Oratmangun S.H. berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-192/Q.1.13/Fu.1/05/2023 tanggal 19 Mei 2023.
Sedangkan pelaksanaan eksekusi kepada Dominikus Buarlely alias Metan berdasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-193/Q.1.13/Fu.1/05/2023 tanggal 18 Mei 2023.
“Terpidana Estevanus Agustinus Oratmangun S.H. dan terpidana Dominikus Buarlely alias Metan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki untuk menjalani Pidana Penjara, proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun, Terpidana Estevanus Agustinus Oratmangun S.H dan terpidana Dominikus Buarlely alias Metan kooperatif saat dilakukan eksekusi.” tandas Kareba. (IM-Kiler).







