IM –Ambon.’ – Reformasi Indonesia membawa rakyat ke kebebasan berbicara dan berpendapat. Gubernur Maluku, Murad Ismail anti kritik di negara demokrasi ketika dikritik oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Rimbo Bugis beberapa hari lalu.
“Iya saya di beri tahu sama orang-orang dekat saya katanya saya mau di lapor ke Polda Maluku dan Mabes Polri oleh pengacara beliau (Gubernur Maluku, Murad Ismail)” kata Rimbo Bugis ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah itu, melalui pesan singkat watshap, pada 24 Oktober 2022.
Lanjut Rimbo, kalau memang Gubernur Maluku Murad Ismail merasa apa yang dia katakan adalah salah satu pelanggaran hukum, dia tidak keberatan untuk di proses hukum. Bagi anak Muda asal Manipa itu mengatakan kalau konsekwensi seorang aktivis adalah Penjara, Rumasakit dan Mati.
“Kekuasaan itu harus di kritik biar ada kesadaran. Karena rambu-rambu dalam kekuasaan itu adalah kritik warga masyarakatnya kepada pemimpinya. Kalau pemimpinnya anti kritik bagimana kita bisa membangun daerah ini,” kata Rimbo melalui telepon selulernya, Selasa (25/10/2022).
Informasi yang di himpun oleh media infomaluku.com, pada 24 Oktober 2022, bahwa rencana akan di pelaporan oleh pengacara Gubernur Maluku, Fahri Bahmid, ke Polda Maluku dan Mabes Polri, terkait komentar Ketua DPP IMM dua periode ini terhadap kinerja dan janji kampanye Gubernur Maluku, Murad Ismail pada pilkada Maluku 2018.
Untuk di ketahui, berbagai macam persoalan Maluku yang tidak dapat diselesaikan di pusat sampai daerah, Ketua DPP IMM ini menilai Gubernur Maluku Murad Ismail tidak layak pimpin Maluku.
Visi Misi yang dijanjikan tidak satu pun teralisasi. Rimbo, menilai semenjak menjadi Gubernur Maluku yang dia (Murad Ismail) lakukan hanyalah bernyanyi, maki – maki, ajak berkalahi rakyat dan Gubernur Maluku Murad Ismail tidak merasa bersalah atas apa yang tidak dia buat atas janjinya kepada rakyat Maluku saat masa kampanyenya, tutupnya.( IM03)







