Dari Berbagai Sumber Dana Yang Mengalir Kepada Richard Louhenapessy.

- Publisher

Thursday, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy didakwa menerima suap senilai Rp 11.259.960.000,00.dan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Kamis 29/09/22.

Dana tersebut berasal dari sejumlah Kepala Dinas, Politisi hingga beberapa perantara lainnya.

Berikut ini ada beberapa Kepala Dinas, Politisi dan perantara yang telah memberikan dana kepada mantan Walikota Ambon tersebut, yakni:

  1. Kontraktor dan Pengusaha

Direktur Utama PT Azriel Perjasa Sugeng Siswanto Rp 55 Juta, selanjutnya Benny Tanihatu sebesar USD 2.500, Direktur CV Waru Mujiono Andreas sebesar Rp 50 juta, Pemilik Toko Buku INN Sieto Nini sebesar Rp 50 juta, Tan Pabula Wiraswasta Perhotelan di Kota Ambon Rp 85 juta, Direktur CV Glen Primanugrah yakni Thomas Souissa Rp 70 juta, Direktur CV Angin Timur Anthony Liando Rp 740 juta, PT Gebe Industri Nikel Maria Chandra Pucal Rp 250 juta, Yusac Harianto Rp50 juta, Pemilik AFIF Mandiri Rakib Soamole Rp165 juta, Pemilik Apotek Agape Madika Edwin Liem Rp 20 juta, Direktur Utama PT Karya Lease Abadi Fahri Anwar Solikhin Rp 4,9 Miliar, Penyedia Jasa Kontruksi Yanes Thenny Rp 50 juta, dan Novy Warella sebanyak Rp 435,6 Juta.

2.Setoran dari perantara

  1. Andrew Erin Hehanussa sebanyak Rp 1.466.250.000,00 dengan rincian;
    Kadis PUPR Ambon, Enrico Matitaputty Rp 100 juta, selanjutnya Mantan Kadis Perindag Ambon Pieter Jan Leuwol Rp 100 Juta, Victor Alexander Loupatty Rp 131.250.000, Direktur PT Sinar Semesta Jaya Telly Nio Rp 1.055.000.000, Afif Mandiri Rp20 juta, dan Direktur PT Ganesha Indah Marthin Thomas Rp 10 Juta.
  2. Setoran dari perantara Karen Walker Dias sebanyak Rp 822.460.000 dengan rincian;
    Direktur PT Azriel Perkasa Sugeng Siswanto Rp 250 juta, selanjutnya Pemilik PT Hoatyk Victor Alexander Loupatty Rp 25 juta selaku, Kontraktor Benny Tanihattu Rp 321.460.000,00,
    Pemilik Direktur PT Kasih Anugerah Abadi, Tan Ferry Rp 50 juta, dan Kontraktor Hentje Waisapy Rp 165 juta.
  3. Setoran dari perantara Novfy Elkheus Warella sebanyak Rp 535 juta dengan rincian;
    Kadis PUPR Pemkot Ambon Enrico Matitaputty sebanyak Rp 40 Juta, selanjutnya Direktur PT Nailaka Indah Mansur Umar Rp 50 juta, Direktur PT Paris Jaya Mandiri Charles Franz Rp 150 juta, Direktur PT Wahana Fiberglass Wenny Pramanto Rp 250 juta, Direktur PT Ganesa Indah Marthin Thomas Rp 15 juta, dan Penyedia Jasa Kontruksi Yanes Thenny Rp 30 juta
  4. Setoran dari perantara Hervianto Warella sebanyak Rp 75 juta, dengan rincian;
    Kadis PUPR Ambon Enrico Matitaputty Rp 75 juta.
  5. Setoran dari perantara Imanuel Arnold Noya sebanyak Rp 150 Juta, dengan rincian
    Kadis PUPR Ambon Melianus Latuihamallo Rp 100 juta, selanjutnya Direktur CV Glen Primanugrah Thomas Souissa sebanyak Rp 30 Juta, Pemilik Afif Mandiri, dan Rakib Soamole Rp 20 juta.

Selain itu, Richard Louhenapessy juga menerima uang Rp 500 juta dari terdakwa Amri (berkas perkara terpisah) untuk menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.

“Pemberian uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin dan Wahyu Somantri mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan Terdakwa selaku Walikota Ambon, atau setidaknya Amri Solihin dan Wahyu Somantri berkaitan dan berhubungan dengan jabatan atau kedudukan yang melekat pada Terdakwa I selaku Walikota Ambon dalam menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon,” ungkap JPU.

Dari hasil tersebut, terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa Andrew Erin Hehanussa didakwa pasal berlapis.

Yakni pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui setelah mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(IM03)

Berita Terkait

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
Berita ini 490 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Berita Terbaru