Sarif Hadler di Pastikan Menyusul ke Gedung Merah Putih (KPK)

- Publisher

Wednesday, 18 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM — Ambon.’ — Wakil Wali Kota Ambon Sarif Hadler di duga ikut kecipratan aliran uang hasil gratifikasi senilai Rp 200 juta dari Wali Kota Ambon Ricard Louhenapessy.

Sumber yang di kutip dari media spektrum. Uang tersebut kabarnya tidak lansung di serahakan kepada Wali Kota Ambon ke Wakil Wali Kota Ambon, namun Wali Kota memerintahkan kepala Bapeda Kota Ambon Enrico Matitaputty untuk memberikan uang senilai Rp 200 juta dengan alasan untuk keperluan pernikahan anaknya Wakil Wali Kota Ambon Sarif Hadler di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

Pemeriksaan KPK Enrico Matitaputty mengaku uang tersebut tidak di berikannya lansung ke Wakil Wali Kota, tetapi di berikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon, Melianus Latuihamallo.

Milanus Latuihamallo kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Kadis Sosial Kota Ambon dr. Nurhayati Jassin rombongan keberangkatan ke ternate untuk pernikahan anaknya Wakil Wali Kota Ambon, setibanya Kadis Sosial dr. Nurhayati Janssin menyerahkan uang tersebut kepada Sarif Hadler.

Salah satu sumber media Infomaluku.com yang tidak mau namanya di sebutkan, mengatakan bhwa kasus dugaan terkait prinsip izin pembangunan usaha retail di Kota Ambon tahun 2020, perlu KPK juga menahan Wakil Wali Kota Ambon Sarif Hadler, ujar sumber tersebut yang tidak mau namanya di sebutkan kepada media ini, Rabu (18/5/2022).

Ia katakan, kebutulan KPK masih ada di Kota Ambon, olehnya itu KPK segara menahan Sarif Hadler atas pemberian uang sebesar Rp 200 juta oleh Kadis PUPR Kota Ambon, ujarnya.

Kami menduga Sarif Hadler juga terlibat ikut kecipratan aliran uang hasil gratifikasi tersebut. Pasti Sarif Hadler menyusul ke KPK. Itu pasti karena saat ini KPK masi mengendap di Kota Ambon untuk mencari bukti – bukti selanjutnya, tandasnya.

Untuk di ketahui Wali Kota Ambon Ricard Louhenapessy di duga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan gerai minimarket alfamidi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemberian uang itu di berikan oleh seorang Staf alfamidi bernama Amri secara bertahap.

Ada pun uang Rp 500 juta terkait izin prinsip pembangunan usaha retail . Amri di dugaa memberikan uang kepada Richard Louhenapessy sejumlah Rp 500 juta yang di berikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa, tutupnya.

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 1,459 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru