IM-Ambon;–Dobo Info Maluku. com: Beberapa hari lalu publik Kabupaten Kepulauan Aru dihebohkan dengan penggerebekan terhadap oknum pengusaha nakal yang menimbun minyak goreng kurang lebih 17 ribu liter. Menurut pemberitaan beberapa media online, penggeberekan oleh Polres Kepulauan Aru (Sat Reskrim) berlangsung di Perusahan ikan belakang Wamar PT Rezeki Samudera Abadi dan juga di beberapa toko yaitu endimon, toko berlian dan toko Anugerah yang berlokasi di kota Dobo. modus operandinya, para pelaku usaha tersebut melakukan pengiriman minyak goreng dari Surabaya ke Kabupaten Kepulauan Aru menggunakan kapal tanker agar tidak melalui container atau Tol laut untuk menghindari cost pengiriman.
Penemuan ini kata Kapolres (Seperti di lansir oleh berbagai media), akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim sesuai dengan aturan yang berlaku pasal 106 jo pasal dan atau pasal 107 jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Namun hingga hari ini belum juga ada penetapan tersangka. Hal ini ditanyakan oleh salah satu masyarakat Hard Darakay. SH. Menurutnya masyarakat sudah tentu bertanya tanya kenapa belum ada tersangka ” kita tentu curiga, jangan jangan sudah terjadi deal dealan antara pelaku penimbun Minyak goreng dengan kepolisian”?. namanya juga curiga bisa juga tidak benar, tetapi intinya saya mendesak agar Polres Aru harus segera menetapkan tersangka demi kewibawaan hukum itu sendiri sekaligus menjaga nama baik kepolisian. apalagi bersifat Penggerebekan, kata kasarnya OTT. maka harus buktikan pada publik bahwa Hukum itu tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas. Tegas Hard Darakay yang juga adalah Wakil Ketua LBH Sikap Kabupaten Aru.
(Dedi Weusa)






