Terdakwa MT Merasa Ditipu Bendahara pemda SBB

- Publisher

Wednesday, 23 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM — Ambon.’ — Dalam tanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM) itu di ajukan oleh bendahara itu suda ada persyaratan, salah satunya adalah SPP ini lahir karena semua dokumen – dokumen suda di imput di SIMDA baru keluarlah SPT. Nah SPT ini bagian dari persyaratan SPM, kalau SPT suda muncul berarti baru bisa terbitkan SPM, setelah terbit SPM baru bawa ke Setda untuk tanda tangan.

Nah, dalam tanda tangan itu Setda periksa perlengkapan SPT suda ada, SPM suda ada. Kemudian Setda tanda tangan, dan Setda bertanya apakah dokumen – dokumen semua suda lengkap? Bendahara jawab iya, kemudian di tanda tangani, dan ini suda kejadian terulang, tapi pak Setda ini tidak menganggap ini ada konspirasi, ada yang kurang, ada yang tidak beres, kan Setda tidak tau itu, ujar Kuasa Hukum MT Yani Hakim SH. MH, kepada media Infomaluku.com,Rabu(23/3).

Setda merasa itu ketika semua suda beres dan suda di tanda tangani

Kemudian, setelah akhir 2016 awal 2017 lalu ada temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, baru Setd kaget disitu, ujar Yani

Ternyata mereka selama ini ada hal yang tidak lengkap, nah disitu juga Setda kaget karena peran Setda sebagai pengawas, maka hasil dari tindak lanjuti Setda itu. Setda juga itikad baik memanggil bendahara tapi bendahara tidak pernah hadir.

Ketika ketidak hadiran bendahara ini, dan ini juga menjadi kesulitan bagi Setda untuk meminta kepada bendahara untuk menyelesaikan dokumen – dokumen yang masih kurang yang di minta BPK tersebut. Sehingga turunlan laporan hasil temuan BPK di syaratkan kepada Bupati dan bendahara agar supaya melengkapi semua dokumen – dokumen.

Bukan kepada Setda, karena Setda ini mendapat mandat dari Bupati selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maka BPK ini memberikan teguran kepada pemberi mandat yaitu Bupati dan bendahara yang melaksanakan pembelanjaan itu untuk melengkapi, tapi nyatanya Bupati dan bendahara diam dan tidak melengkapi semua dokumen tersebut.

Lanjut, Yani, “Bupati dan bendahara juga diam tidak melengkapi hasil temuan BPK dengan menjadi temuan berlanjut. Setda ini merasa tertipu, ternyata mereka ini suda tipu Setda karena dokumenya tidak lengkap, makanya Setda katakan bahwa suda di tipu oleh bendahara”. Lalu di sangkakan oleh Jaksa kepada Setda ini, ujarnya

Kata Yani, Setda ini tidak membentuk PPK SKPD yang di sangkakan Jaksa kepada Setda bahwa pengangkatan atau penetapan PPK SKPD itu sebagai sertifikasi ini kan suda di amanatkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 betul sekali, tapi dalam fakta – fakta persidangan Setda tidak membentuk itu, tetapi Setda tidak membentuk PPK, ini bukan PPK dari tahun 2015 – 2016 karena PPK ini tidak pernah ada sejak tahun 2006 – 2007, sedangkan MT menjadi Setda tahun 2007 dan memang tidak ada PPK itu.

“Apakah terbentuknya PPK ini merupakan jaminan bahwa tidak ada tindakan korupsi disitu ?”, faktanya tahun 2015 sampai 2017 tidak ada apa – apanya, PPK ini untuk apa lagi kira – kira kalau tidak korupsi, jelasnya

Kemudian, terjadi korupsi baru di telaan dan kenapa tidak di angkat PPK ? kalau di dalam Hukum Administrasi Tata Negara disitu ada pilihan bahwa tidak mengangkat sesuatu orang menjadi PPK berdasarkan Permendagri itu adalah pilihan hak dan kewajiban. Haknya misalnya dia berhak untuk mengangkat sesuatu atau seseorang atau di katakan PPK tapi kalau dia tidak mengangkat perangkat PPK juga tidak apa – apa paling di berikan sangsi administrasi bukan sangsi pidana.

Itu berarti bukan sangsi pidana. Dan suda di jelaskan ahli kemarin bahwa itu pilihan, saya angkat dia atau tidak, kalau tidak angka tidak ada sangsi pidana, hanya sangsi administrasi. Maka terjadinya pengambayan administrasi, misalnya pengambayan administrasi seharusnya dia ini belum bisa di hukum dengan tindak pidana, harus di buktikan dulu pengambayan administrasi bukan lansung di katagori pada dua perbuatan melawan hukum dan percaya diri sendiri. Dan melawan hukum di mana karena ini murni pengembayan administrasi.(IM03)

Berita Terkait

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Berita ini 528 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Berita Terbaru