IM — Ambon.’ — Direktur Infomaluku.com mencam keras insiden pemukulan jurnalis Muhamad Nurdin Kaisupy dan Pebrianto desain grafis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) lintas IAIN Ambon.
Pemukulan keduanya di duga di lakukan tiga orang yang mengaku kerabat dekat Yusuf Laisouw Dosen IAIN Ambon.
Kejadian tersebut terjadi di Ruang Redaksi Lantai 2 Gedung Ushuludin Dakwah IAIN Ambon pukul 11.30 Wit,(15/3).
Kedua korban pemukulan tersebut terlibat dalam liputan khusus bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” aksi pemukulan bermula ketika Yusuf Laisouw mendatangi sekretariat Lintas di Gedung kembar lantai 2 pada hari selasa 15 Maret 2022 pukul 12.00 Wit.
Kedetangan Yusuf Laisouw bertujuan bertemu penanggung jawab majalah untuk mengklarifikasikan pernyataan di dalam artikel yang berjudul “Tutup Kasus Itu”.Yusuf Laisouw meminta salah satu korban kekerasan seksual menghapus dan tidak menyebarkan obrolan bernada mesum yang di krim pelaku yang di duga melakukan pelecahan.
Yusuf Laisouw mendesak kedua korban memanggil Penangug jawab majalah. Yusuf mengancam akan membawa keluarganya menyeruduk sekretariat lintas jika tidak bertemu penanggung jawab majalah.
Beberapa menit Yusuf Laisouw meninggalkan kantor lintas. Datang tiga orang pria yang mengaku keluarga Yusuf Laisouw, menuduh berita kekerasan seksual tidak sesuai fakta. “Majalah itu isinya paling banyak menuai kontroversi, tidak sesuai fakta. Berita bohong semua ada dalam majalah itu, teriak salah satu pria.
Mereka pun membanting majalah “tutup kasus itu” dan salah satu korban memukul Muhamad Nurdin Kaisupy dan Pebrianto pun di tendang pria tersebut karena merekam pristiwa intimidasi di sekeretaiat lintas itu.
Direktur Infomaluku.com, menyampaikan, bahwa tindakan tersebut menghambat dan membatasi Jurnalis dalam melakukan kegiatan Jurnalistik di ruang publik dan tindakan tersebut suda menyelahi Undang – undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers menjamin kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, penyebarluaskan gagasan dan informasi.
Karena mulai membatasi kerja jurnalis dan kepentingan masyarakat pun terganggu dan hak masyarakat untuk mendapat informasi yang di jamin Undang – undang, ujar Direktur Infomaluku.com, Mat Makatita kepada media ini, Rabu(16/3).
Makatita meminta, kepada pihak kepolisian Polda Maluku untuk segerah mengusut tindakan pemukulan terhada jurnalis lintas IAIN Ambon. tindakan peremanisme terhadap jurnalis ini jangan dibiarkan, karena suda membatasi karya jurnails dan hambatan kerja – kerja jurnailis dalam membangun Maluku, Makatita.(IM03)






