Plt Kemenag : Diperlukan Merawat Persaudaraan Sesama Anak Bangsa.

- Publisher

Tuesday, 1 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM — Ambon.’ — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak membandingkan aturan pengeras suara Mesjid dengan gonggogan anjing.

Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku, H. Yamin, S.Ag, M.Pd.I, dalam rilisnya katakan bahwa pernyataan Menag tidak memiliki niat membandingkan suara azan yang bersumber dari pengeras suara Mesjid dengan jenis suara hewan (anjing), olehnya itu masyarakat diminta berfikir positif terhadap pernyataan Kemenag, Selasa(1/3).

Pengunaan pengeras suara di Mesjid dan Musolah merupakan kebutuhan bagi umat islam sebagai salah satu media syiar islam di tengah – tengah masyarakat indonesia yang beragam kehidupan masyarakat baik suku, ras, agama dan lainnya.

Sehingga di perlukan untuk merawat hidup persaudaraan, kebersamaan untuk saling menghargai dan menghormati sesama anak bangsa.

“Apa yang di sampaikan Menag hanya semata – mata untuk memberikan pencerahan yang baik demi menjaga ketentraman dalam lingkungan hidup masyarakat Indonesia, dengan gaya bahasa dan ilustarsi yang sederhana”.

“Oleh karena itu, demi kebaikan bersama kita harus menjaga harmonisasi di tengah – tengah keragaman masyarakat indonesia”.

“Mari kita selalu menjaga keberagaman ini berada pada tataran kecenderungan positif, memahami benar hakekat keberagaman tersebut secara baik”.(IM03)

Berita Terkait

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Berita Terbaru