Kadis Pendidikan SBB Menyalahi aturan Permendikbud tunjuk Kepala Sekolah dengan golongan II/d.

- Publisher

Tuesday, 22 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM — Piru.’ – Para Orang Tua siswa dan Komiti sekolah SD Inpres Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat mempertanyakan kebijakan Dinas Pendidikan setempat mengangkat seorang kepala sekolah di SD Inpres itu yang memiliki kepangkatan kepegawaian golongan II/ D, Selasa(22/2).

Orang tua siswa dan Komiti sekolah mengatakan seorang kepala sekolah (Kepsek) golongan II/D pada sekolah SD Inpres Kelang Asaude Abdullah Wael golongan II/D pada pelantikan Senin 16 Februari 2022 dinilai tidak sesuai aturan sehingga perlu ditinjau ulang keputusan tersebut, teriak Orang tua siswa dan Komiti sekolah.

“Masih banyak guru senior di sekolah SD Inpres, dan guru di sekolah lain yang memiliki pangkat dan golongan yang lebih tinggi yang bisa di angkat menjadi kepsek. Kami menilai kebijakan tersebut merusak sistem reformasi birokrasi di Kabupaten Seram Bagian Barat yang sekarang menjadi fokus perhatian Bupati Timotius Akerina dalam menata Birokrasi yang transparansi akuntabel dan profesional.”

Mereka katakan bahwa, apabila kebijakan pengangkatan kepala sekolah tidak memperhatikan kepangkatan kepegawaian maka kami kuatir bisa menghambat reformasi birokrasi pemerintahan SBB.

Pengangkatan kepela sekolah harus mengacu kepada peraturan kepagawaian yang berlaku sehingga bisa meningkatkan kelancaran proses belajar mengajar pada sekolah SD Inpres tersebut.

Sebelum di lantik menjadi kepala sekolah tentu ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi yakni kepangkata kepegawaian serta Nomor Unik Kepala Sekolah berdasarkan permendikbud.

Mereka minta kepada Kadis Pendidikan SBB alasan pengangkatan Abdullah Wael sebagai kepala sekolah dengan golongan II/D perlu di jelaskan secara transparansi sehingga tidak memberikan persepsi keliru di masyarakat dalam memberikan jabatan kepsek tertentu.

Perlu di ketahui, standar kepala sekolah untuk di angkat sebagai kepsek SD yang berlaku nasional yakni kualifikasi umum dan kualifikasi khusus.

“Sedangkan ada beberapa sekolah di Kecamatan Kepulauan Manipa yang di angkat menjadi kepala sekolah yakni SD Inpres Kelang Asaude Abdullah Wael golongan II/d SD Negeri Tumalehu Barat,Abubakar silawane golongan II/b SMP Negeri 5 kecamatan kepulauan manipa maimuna umagaf dengan golongan III/a Dengan kepangkatan rendah ini sangat menyalahi aturan serta melecehkan sistim biokrasi pemerintahan di sbb dan kualitas anak didik menurun”. Ujarnya

“Apalagi proses pembelajaran di era pandemi covid-19 ini membutuhkan kepala sekolah yang keratif dan inovatif untuk mendidik generasi SBB lebih khususnya generasi Manipa”.(IM03)

Berita Terkait

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
Berita ini 625 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Berita Terbaru