Fakta & Dasar Hukum:
IM — Ambon.’ — (1). UU No. 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan SBB, SBT & Aru, menegaskan bahwa Wilayah Administrasi Kab. SBB juga mencakup Wilayah Dusun-Dusun yg berada di Semenanjung Tanjung Sial Pulau Seram.
- Jika hasil pembuktian bahwa Benar Secara Adat, Dusun2 yg berada di Wilayah Semenanjung Tanjung Sial adalah Wilayah Ulayat/Petuanan dari Negeri Asilulu, Larike, Wakasihu & Ureng, maka ini juga harus diterima sebagai suatu Fakta. Ujar Anggota DPRD Maluku Samson Atapary kepada Infomaluku.com,(18/2). Solusinya:
Bupati & DPRD SBB duduk bersama dgn Bupati & DPRD Malteng serta melibatkan Negeri Asilulu, Larike, Wakasihu, Ureng & Latupati Jezirah Leihitu untuk bermusyawarah & bersepakati, diantaranya: - Bila hasil pembuktian & kesepakatan bahwa Dusun2 yg berada di Semenanjung Tanjung Sial, Secara Adat adalah Bagian dari Wilayah Petuanan/Ulayat Negeri Asilulu, Larike, Wakasihu & Ureng – Jezirah Leihitu, maka Bupati & DPRD SBB bisa buat Akta Persetujuan terhadap hal tersebut. Sehingga untuk Hubungan/Urusan Adat & Tata Pengaturan/Pengelolaan Tanah Petuanan Masyarakat yg Mendiami Dusun2 di Semenanjung Tanjung Sial Mengikuti & Berhubungan pada Hukum Adat yg berlaku di Negeri Asilulu, Larike, Wakasihu & Ureng – Jezirah Leihitu.
- Negeri Asilulu, Larike, Wakasihu & Ureng – Jezirah Leihitu Wajib mengakui bahwa sesuai UU No. 40 Tahun 2003 Dusun2 yg berada di Wilayah Semenanjung Tanjung Sial adalah Bagian dari Wilayah Administrasi Kab. SBB sehingga untuk urusan Administasi Kependudukan (KTP), Daftar Pemilih, Administrasi Pelayanan Pemerintahan & Pembangunan (Pendidikan, Kesehatan, dll) menjadi tanggung jawab Pemda SBB. Ujarnya Atapary. Kesimpulannya:
- Urusan Adat & Pengaturan Tanah Adat menjadi Kewenangan Negeri Asilulu, Larike, Wakasihu & Ureng – Jezirah Leihitu. Sehingga Urusan Adat Masyarakat di Dusun2 tersebut berhubungan dgn Negeri Asilulu, Larike, Wakasihu & Ureng – Jezirah Leihitu.
- Urusan Pelayanan Pemerintahan & Pembangunan menjadi Kewenangan Pemda SBB. Sehingga Urusan Pemerintahan & Pembangunan Masyarakat di Dusun2 tersebut berhubungan dgn Pemda SBB. Pungkasya Atapary.(IM03)






