IM — Ambon,– Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan tim intelijen Kejati Maluku berhasil menangap DPO asal Kejati Maluku dengan identitas sebagai berikut.
Nama Lengkap : Nizar Alkatiri
Tempat Lahir : Batuasa
Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 7 Januari 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku
Pekerjaan : PNS/ASN Pada Kantor Kecamatan Werinama/Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo 2016-2018. Yang di terima Media Infomaluku. Jumat. (21/1/2022).
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan DPO, bahwa Nizar Alkatiri merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016-2018 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 1.400.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah).
Tersangka (NA) diamankan di Jalan Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta Hari Rabu Tanggal 19 Januari 2022
Pukul 21.42 WIB.
Selanjutnya oleh tim intelijen kejati Maluku di berangkatkan ke Ambon tadi malam pukul 01.00 WIB dan tiba di bandara Pattimura Ambon pukul 07.00 WIT. (red)






