Loilatu Pertegas : Bila Pengurus KAHMI Bursel Mencedrai Organisasi Akan di Berikan Sanksi Pemecatan

- Publisher

Friday, 10 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Namrole;. Ketua terpilih KAHMI Kabupaten Buru Selatan (Bursel) periode 2017-2022 M. Zen Loilatu secara tegas mengatakan apabila pengurus KAHMI yang tidak mentaati visi dan misi organisasi maka yang bersangkutan akan diambil langkah tegas melalui pemecatan.

Kepada wartawan usai acara dialog refleksi akhir tahun, jumat 10/12/2021 Loilatu menuturkan, pemecatan itu melalui tahap pertama peneguran, kedua tertulis dan ketiga lewat rapat bersama.

Organisasi KAHMI kata Loilatu, lebih mementingkan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi, olehnya itu program pertama yang saya jalankan yakni pembentukan pengurus dan membangun kerjasama dengan pemerintah.

Ditambahkan, KAHMI tetap mengawal dan mendongkrat visi dan misi pemerintah daerah, kemudian KAHMI melakukan aksi nyata dilapanng berupa membuka lapangan kerja bagi pengusaha-pengusaha kecil dan menengah untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

Dikatakannya, untuk kelancaran program organisasi tentunya kami akan melakukan aksi nyata, dan kami akan melihat perkembangan serta melakukan komunikasi dengan teman-teman dari organisasi HIPMI dan KADIN untuk mendapatkan yang akurat terutama dari Statistik dan BPS untuk dikolaborasi data sehingga menjadi bahan evaluasi kami kedepan. (AK)

Berita Terkait

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Berita ini 298 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Berita Terbaru