- Publisher

Thursday, 18 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepsek SMP Negeri 1 kecamatan kepulauan manipa, Ahrin Tiakoly Pecat Guru PTT Dan Honorer Tanpa Pemberitahuan Dikbud SBB,Akan Ditindak.

IM-Piru;- Ulah Kepala Sekolah SMP Negeri 1 kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten SBB Ahrin Tiakoly sangat tidak terpuji, pasalnya Ia memberhentikan tiga orang Guru Pegawai Tidak Tetap (PTT ) yang menjadi Honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB di sekolahnya tanpa persetujuan Dikbud SBB dan dua orang Guru Honorer yang berSK Kepala Sekolah.


Selain tindakan pemecatan tersebut, Tiakoly juga dikabarkan tidak membayarkan gaji Mereka selama satu tahun.
Adapun kelima Guru yang dipecat tersebut masing – masing, Abdull Tuna, Salma Talapuka, Usmail Lain adalah Guru Pegawai Tidak Tetap ( PTT) yang mengantongi SK Honor Dinas, sementara Ibrahim Tarmon dan Marissa Ferdinandus adalah Guru Honorer biasa SK dari Kepala sekolah
Ketika persoalan ini dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB, Jalan Jacobus Puttilehalat, Kota Piru, Kecamatan Seram Barat, Pada Rabu, (17/11/2021), Junalis media ini disarankan untuk menemui kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, Otniel Limehuwey, tetapi ketika dikonfirmasi Kabidikdas itu, Ia meminta mengkonfirmasi dulu Staf Khusus Bidang Manajerial Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB, Cak Silaka.


Silaka menerangkan, status Guru sebagai honorer berdasarkan SK Kepala Sekolah maka Kepala Sekolah berhak untuk memberhentikan Mereka, tetapi ketika Guru Honorer tersebut adalah Guru PTT maka diangkat lewat kontrak maka tidak bisa diberhentikan oleh Kepala Sekolah
Terkait persoalan ini, Silaka menandaskan akan segera melakukan koordinasi dengan Kepala sekolah tersebut, agar bisa dicari jalan keluarnya sehingga tidak merugikan semua pihak.
” Sebagai manusia Katong hargai orang yang sudah bantu Katong , karena itu tidak bisa langsung ganti atau pindahkan, tetapi nanti Katong bicarakan dengan kepala sekolah untuk mencari solusi bagi penyelesaian masalah ini ” Jabar Silaka.


Sementara terkait penundaan pembayaran Gaji, Silaka menjabarkan, kalau gaji honorer SK Kepala Sekolah itu dibayar tergantung sekolahnya, tetapi kalau gaji Honorer PTT Kabupaten maupun Provinsi Maluku itu gajinya dibayar langsung ke rekening Guru tersebut masing – masing .
Bahkan Silaka menjanjikan akan menelusuri persoalan tersebut dan akan memanggil Kepala Sekolah dan meminta konfirmasi atas kebijakannya itu, karena biar bagaimanapun Kepala sekolah dan Guru tersebut adalah Masyarakatnya.


“Kepala sekolah itu Katong pung Kepala Sekolah, dan Guru itu entah Honor atau PTTkah Katong pung Guru jadi biar bagaimana nanti Katong lihat akang sama- sama” imbuhnya
Silaka juga berterima kasih kepada Jurnalis yang telah memberikan informasi tersebut.


Sementara Kepala Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB, Otniel Limehuwey menegaskan, ulah kepala sekolah SMP Negeri 1 Kepulauan Manipa sangat tidak terpuji, karena pengabdian Guru honorer sudah dilakukan tetapi malah gajinya ditahan.
” Ini tindakan tidak terpuji, orang su kerja cape- cape tapi malah tahang dong pung gaji- gaji” cetus Limehuwey
Limehuwey menjabarkan,akan segera mengambil tindakan keras bagi Kepsek Tiakoly, karena menahan gaji gurunya, karena dari pengalaman di lapangan Guru Honorer memiliki loyalitas yang tinggi ketimbang Guru yang sudah PNS
” Guru Honorer kerja dengan setia dan rasa tanggung jawab yang tinggi” imbuhnya.( Nicko Kastanja)

Berita Terkait

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Berita Terbaru