Infomalukunews.com,SBB – Gelombang protes besar datang dari masyarakat adat Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Ratusan warga mendatangi Kantor Bupati SBB, Senin (15/6/2026), untuk mendesak Bupati Ir Asri Arman segera mencopot Kepala Desa (Kades) Luhu, Abd Gani Kaliky.
Aksi tersebut dipicu oleh berbagai dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Kades Luhu, mulai dari pengelolaan dana desa yang tidak transparan, dugaan korupsi, hingga praktik pungutan liar yang dinilai meresahkan masyarakat.
Sebelum aksi massa dilakukan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Luhu telah lebih dulu melayangkan surat resmi kepada Camat Huamual dan Pemerintah Kabupaten SBB yang berisi rekomendasi penonaktifan Kades Luhu.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati SBB, tokoh masyarakat Luhu, Salem Payapo, membeberkan sejumlah persoalan yang menurutnya telah membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan kepala desa.
“Banyak persoalan yang terjadi di desa kami, mulai dari pengelolaan ADD/DD yang tidak transparan, dugaan korupsi dana hibah Masjid Jami Luhu, PADes yang tidak jelas, hingga RT/RW yang dijadikan satgas penagih retribusi ilegal di tambang sinabar. Karena itu kami meminta Bupati segera menonaktifkan Kades Luhu,” tegas Salem di hadapan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda SBB.
Suasana pertemuan berlangsung panas namun tetap kondusif. Sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemuda secara bergantian menyampaikan berbagai keluhan terkait kepemimpinan Kades Luhu.
Tokoh adat Luhu, M. Nur Suneth, menegaskan masyarakat datang secara baik-baik untuk meminta pemerintah mengambil langkah tegas demi menyelamatkan tata kelola pemerintahan desa.
“Kami ingin Negeri Luhu kembali tenteram, transparan, dan sejahtera. Karena itu kami berharap Bupati segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat menyerahkan sembilan poin tuntutan yang menjadi dasar desakan pencopotan Kades Luhu.
Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain dugaan penyalahgunaan dana desa, pengelolaan PADes yang tidak transparan, dugaan pungutan liar di area tambang sinabar, hingga ketidakmampuan pemerintah desa dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat antara Negeri Luhu, Iha, dan Lokki.
Salah satu poin yang paling disoroti adalah temuan Inspektorat terkait dugaan penyimpangan ADD/DD sebesar Rp399.862.500 pada pekerjaan yang diduga fiktif tahun anggaran 2023–2024 sebagaimana tertuang dalam dokumen setoran pengembalian ke kas daerah.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Bupati SBB Asri Arman menyatakan seluruh laporan masyarakat akan dipelajari dan dievaluasi oleh bagian hukum pemerintah daerah.
“Semua persoalan ini akan dikaji oleh tim hukum Pemda. Setelah itu hasilnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Bupati.
Pertemuan itu akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Kabupaten SBB akan memberikan jawaban resmi terkait tuntutan masyarakat dan rekomendasi pencopotan Kades Luhu pada pekan depan.
Kini masyarakat adat Luhu menunggu langkah konkret Pemda SBB. Mereka berharap berbagai dugaan pelanggaran yang disampaikan tidak berhenti pada rapat dan janji evaluasi semata, melainkan berujung pada keputusan yang dianggap mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.(IM-03)






