3 Terdakwa Pencurian Motor di Tuntut 5 Tahun Penjara.

- Publisher

Friday, 3 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilia Helut menuntut tiga terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor berantai dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yakni Idrus alias Idrus Bugis alias Iwan, Meilany Atihuta alias Ona, dan Satria Andika Putra alias Acil alias Unyil.

Mereka dihukum dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Ismael Wael di dampingi dua Anggota Hakim lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Jumat (03/10/2025).

JPU mengaku ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun terhadap para terdakwa,” tegas JPU Lilia Helut.

JPU juga menetapkan barang bukti berupa 11 unit Motor dan 1 unit mobil serta sejumlah dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB dikembalikan kepada masing masing korban.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum para terdakwa pada sidang berikutnya.

Diketahui, para terdakwa melakukan serangkaian pencurian di berbagai lokasi di Kota Ambon dan sekitarnya sejak Maret hingga Mei 2025.

Barang bukti yang berhasil dicuri antara lain 11 unit sepeda motor dan 1 unit mobil, serta sejumlah dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB milik para korban. (IM-06).

Berita Terkait

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Monday, 31 August 2026 - 20:32 WIT

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar

Berita Terbaru