INFOMALUKUNEWS.COM,_, AMBON; Dua Bendahara Negeri Wahai, Mochsen Al Hamid selaku Bendahara Negeri Wahai Tahun 2021, dan Marthinus Hallatu selaku Bendahara Negeri Wahai Tahun 2022 ,Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dituntut bervariasi.
Keduanya dituntut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD/DD Negeri Wahai, tahun anggaran 2021 dan 2022 bersama dengan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Wahai 2021 – 2022, Hasan Basri Tidore dalam berkas perkara terpisah.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Sulistyo C. Ramadhan, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Wilson Sliver di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/24).
Untuk Mochsen Al Hamid dituntut dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Juga denda sebesar Rp. 50 juta. Apabila denda tersebut tidak bibayar maka digantikan dengan hukuman pidana 3 bulan. Untuk uang pengganti sebesar Rp. 51.750.000, seluruhnya telah dikembalikan kepada Negara.
Sementara untuk terdakwa Marthinus Hallatu, JPU cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
“Menuntut terdakwa Marthinus Hallatu dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan”, kata JPU.
Terdakwa Marthinus Hallatu yang juga sebagai Kepala Seksi Pembangunan Negeri Wahai 2021 dan Bendahara Negeri Wahai Tahun 2022, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 244.816.850-, dikurangi sepenuhnya dengan uang pengembalian yang telah disetor sebesar Rp.15 juta. Sehingga uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp.229.816.850.
“Jika terdakwa Marthinus Hallatu tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk dilelang membayar uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kepada terdakwa dihukum sebagai pengganti pidana penjara selama 6 bulan”, tegas JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 2021 – 2022, Hasan Basri Tidore dengan pidan penjar 5 Tahun. Juga membayar uang pengganti sejumlah Rp.254. 408.426.
Diketahui, mereka ditahan pada Jumat (21/6/2024), Atas perbuatan melawan hukum menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Wahai tahun anggaran 2021 dan 2022 yang tidak didukung bukti dan tidak ada realisasi kegiatan dan yang nilainya tidak sesuai dengan realisasi atau harga serta tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Wahai tahun 2021 dan tahun 2022.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Azer Jongker Orno, mengungkapkan penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan NOMOR B-235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 dan NOMOR B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024.
Bahwa terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD sebesar Rp. 1.751.479.060 untuk 2021 dan Rp. 1.710.732.000 untuk 2022. Dengan dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp.861.210.276 berdasarkan perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Maluku. (R-IM)