Infomalukunews.com, Ambon – Sebelas oknum Polisi yang diduga menembak lima orang warga dan satu orang anak kecil yang hendak berpergian dari Dusun Hulung Desa Iha menuju Dusun Wayasel Desa Luhu, Kecamatan Huamul, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Kamis Dini hari tanggal 27 November 2025 bulan lalu.
Meraka adalah Anto (38) Ari (43)satu orang pemilik perahu La Suriadi (64) satu orang penumpang mengalami disabilitas buta La Ai (35) dan seorang anak kecil La Ako (4),dan inisial DA (29)
Mereka dengan perahu mesin tempel di kejar dua buah speed boat dan melakukan tembakan rententang tampak ada penembakan peringatan,satu orang anak buah perahu terkena luka lecet pantulan proyektil barang keras dan perahu mesin motor tempel berhenti, kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah Maluku Abas Souwakil kepada media ini, Senin (14/12/2025).

Dia menyebut, Dua speed boat yang digunakan oleh 11 oknum anggota Polisi dengan menggunakan senjata api melakukan penggeledahan di dalam perahu dan tidak menemukan apa – apa yang diduga bermuatan merkuri hingga salah seorang warga mengalami kekerasan fisik.
Merujuk kepada standar operasional Kepolisian yang mengunakan senjata api sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 dan peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2025 pengunaan senpi di saat polisi di serang untuk melindungi diri, masyarakat, fasilitas umum atau menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat.
Namun, 11 oknum ini telah mencoreng wajah institusi Kepolisian yang mengunakan senjata api dengan brutal dan melakukan kekerasan terhadap warga. Tindakan sewenang -wenang para oknum polisi ini melakukan tugas di lapangan tidak profesional dengan gaya premanisme terhadap warga Seram Bagian Barat.
“Padahal menjadi seorang Kepolisian adalah tugas yang sangat mulia sebagai abdi negara yang tugasnya melayani negara dan masyarakat”, terangnya.
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai amanat UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002.
“Oleh karena itu kami sangat mengutuk keras aksi brutal oknum polisi dengan sikap seperti premanisme melakukan penembakan terhadap masyarakat. Dan kami minta pihak Kepolisian Polda Maluku untuk melakukan investigasi internal atas peristiwa ini karena tindakan oknum Polisi ini sudah melewati SOP”, tegasnya.
Kami juga meminta kepada Kapolda Maluku untuk segera evaluasi Kapolres Seram Bagian Barat karena tidak bisa mengayomi masyarakat Seram Bagian Barat. Kasus penembakan yang terjadi pada Hari Jumat (12/12) di perairan Kecamatan Huamul itu sangat brutal,
“Polisi sudah main kejar masyarakat ditengah laut dengan melakukan penembakan brutal ini merupakan tidakan premanisme dan mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia. Oknum – oknum Polisi ini harus diberikan sangsi tegas sehingga tidak terulang lagi”, pungkasnya (IM-03)






