IM-Ambon-JCW selaku anak adat sekaligus anak Negeri Urimessing menilai Yohanis Tisera alias Beku melakukan pelanggaran atas pemalangan di RSUD dr Haulussy Ambon.
“Perlu saya jelaskan bawah RSUD itu berada di atas Dati Encipuan bukan di atas Dati apa pun yang ada di situ,” kata Wattimena kepada Infomalukunews.com. Jumat 19/01/2024.
Dikatakan, keluarga Wattimena mengklaim itu Dati Encipuan, Nah Dati Encipuan itu berdasarkan Refister Dati pada tahun 1814 itu milik Estefanus Watemena (Alm), lalu kemudian ada kutipan Refister yang kami Wattimena tahan yakni itu tahun 1924 dan itu juga masih atas nama Estefanus Watemena (Alm).
“Sedangkan untuk Alfonst ada menahan Repister dari tahun 1923, tetapi itu entah Repister Dati yang asli atau palsu, saya tidak tau, itu perlu di buktikan, karena Refister dati tahun 1924 itu masih tulis tanggan, sementara Repister dati tahun 1923 yang milik Alfonst itu sudah menggunakan mesin ketik,” ungkapnya
Jadi ada pertanyaan besar disitu, lanjut dia, mengapa tahun 1924 itu masih mengunakan tulis tanggan sedangkan tahun 1923 sudah menggunakan mesin ketik, apakah mesin ketik itu sudah ada pada tahun 1923, sedangkan untuk tahun 1924 itu mesin ketik tidak ada, sehingga pemerintah Belanda mengeluarkan tulis tanggan, Namun, itu pun tetap masih atas nama Estefanus Watemena (Alm)
“Kutipan registrasi Dati terakhir pada tahun 1979 masih atas nama Estefanus Watemena (Alm), jadi kami keluarga besar Wattimena keturunan Estefanus Watemena (Alm) tetap mengklaim bahwa tanah dati yang di klaim sebagai milik Yohanis Tisera itu salah, karena itu milik keluarga Wattimena karena belum ada perubahan nama dari registrasi Dati 1814,1923,1924 maupun 1979 itu masih tetap satu nama yakni Stefanus Watemena,” jelasnya
Anak cucu Stefanus itu mengungkapkan bahwa, putusan Pengadilan Tinggi tidak perna menyuru Tisera untuk memasang plang atau mengkalim tanah di RSUD itu.
“Dalam keputusan Pengadilan Tinggi itu tidak perna di perintahkan untuk harus memasang plang, karena itu untuk kepentingan umum, kenapa harus pasang atas dasar kemauan sendiri,” cetus Wattimena
Bahkan kata Wattimena, disitu telah di tulis tanah milik tisera, sejak kapan dan bukti apa Tisera bisa buktikan kalau tanah itu milik Tisera, persoalannya ada disitu, klaim sesuka hati.
“Makanya kami buat laporan ini agar di proses hukum, dan semoga laporan ini sampai tuntas, kami berharap semoga pihak berwajib Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kepolisian dari penyidikan sampai penyelidikan dapat bisa mengetahui jelas duduk perkaranya,” pungkasnya. (IM-06).







