Yohanis Laritmas S.H., M.H : Dokumen Pernyataan dan Pemberian Kuasa atas Lahan 700 Hektare Desa Adaut KKT, Langgar Prinsip Hukum Adat dan Tidak Sah Secara Substansial

- Publisher

Friday, 16 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfomalukuNews, Ambon-Seorang pengacara muda asal Desa Adaut, Pulau Selaru, Yohanis Laritmas, S.H., M.H., menyampaikan pendapat hukumnya secara terbuka terkait dokumen pernyataan dan pemberian kuasa yang mengatasnamakan masyarakat Desa Adaut atas lahan ulayat seluas 700 hektare untuk proyek strategis nasional di bidang hilirisasi dan ketahanan energi.

Menurutnya, dokumen yang disebut sebagai “Pernyataan dan Pemberian Kuasa” itu cacat secara hukum, baik dari sisi prosedural maupun substansi, dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap seluruh masyarakat adat Desa Adaut.

“Sebagai putra Desa Adaut yang memahami akar budaya dan sistem hukum adat kami, saya menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk mengatasnamakan masyarakat atas hak ulayat. Karena, yang pertama, tidak semua pemilik hak tanah petuanan dilibatkan,” ungkap Yohanis Laritmas.

Ia menegaskan bahwa dalam praktik hukum adat di Tanimbar, hak atas tanah ulayat tidak dapat dilepaskan tanpa musyawarah dan persetujuan bulat seluruh mata rumah atau soa pemilik hak, karena sifatnya adalah kolektif-komunal dan diwariskan secara turun-temurun. “Jika masih terdapat pro-kontra, sebaiknya proses pemberian kuasa atas 700 lahan ini dihentikan, dan dikaji ulang,” jelasnya.

Mengabaikan Prinsip FPIC dan Ganti Rugi Tidak Jelas

Dalam hukum nasional maupun internasional, lanjutnya, masyarakat hukum adat berhak untuk dilibatkan melalui proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)-yang menekankan bahwa masyarakat harus diberi informasi yang lengkap, jelas, dan mudah dipahami sebelum memberikan persetujuan atas suatu proyek atau kebijakan yang akan berdampak pada mereka. Sudahkah hal ini terpenuhi dalam proses yang melahirkan dokumen tersebut?”

Selain itu, ia menilai bahwa mekanisme kompensasi dalam dokumen itu sangat tidak jelas dan berisiko besar diselewengkan.

“Kompensasi atau ganti rugi disebut akan disesuaikan dengan kesepakatan, tapi tidak ada detail nilai, siapa penerimanya, bagaimana prosesnya. Ini celah besar untuk manipulasi dan merugikan masyarakat adat secara nyata,” tambahnya.

Yohanis Laritmas juga mengimbau secara serius kepada Pemerintah Desa Adaut, BPD, Lembaga Desa, dan para perwakilan pemilik lahan agar tidak terburu-buru memberikan kuasa terhadap lahan dengan jumlah yang sangat besar yakni 700 hektare.

“Jangan terburu-buru atas nama investasi. Proses ini harus transparan dan benar-benar melibatkan semua mata rumah pemilik hak ulayat bahkan masyarakat desa Adaut secara keseluruhan. Karena sekali tanah adat dilepas tanpa kejelasan, dampaknya akan sangat luas dan jangka panjang,” tegasnya.

Sebagai penutup pendapat hukumnya, Yohanis Laritmas menyerukan agar seluruh proses berkaitan dengan tanah adat dihentikan dan dikaji ulang, dengan melibatkan seluruh pemilik hak ulayat secara terbuka dan sah.

“Tanah adat bukan komoditas yang bisa dinegosiasikan oleh segelintir orang demi keuntungan sesaat. Ini menyangkut identitas, keberlangsungan hidup, dan kedaulatan masyarakat adat. Kami minta agar seluruh pihak menghentikan segala proses sebelum semua pemilik hak benar-benar terlibat secara adil dan bebas,” pungkasnya.

Pernyataan ini merupakan bentuk advokasi awal dari kalangan muda Adaut untuk menjaga marwah dan kedaulatan hukum adat dalam arus besar investasi dan pembangunan nasional(TIM-IM)

Berita Terkait

Walikota Ambon lantik FKUB Kota Ambon, Ini Yang di Harapkan 
Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.
WAKIL BUPATI KEPULAUAN ARU BUKA KEGIATAN AKSI BERGIZI DI SMP NEGERI 2 DOBO.
KNPI Kota Tual sambut Perayaan HUT Kota Tual ke-18 2025 Yang “MARYADAT”
Aliansi Pejuang Muda Maluku Menduga Pekerjaan Jalan Lapen Ruas Desa Tahalupu-Dusun Tihu Sarat Korupsi.
Sah! Arman Kalean Lessy Pimpin KNPI Maluku.
Save Kei Besar” Alhidayat : Melalui Ketua Fraksi PDIP Kami Tolak Operasi PT Batu Licin
Gelapkan Dana PT Bank Perkreditan Rakyat Modern Ekspres, 4 Terpidana di Tahan.
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:41 WIT

Walikota Ambon lantik FKUB Kota Ambon, Ini Yang di Harapkan 

Tuesday, 17 June 2025 - 14:15 WIT

Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.

Tuesday, 17 June 2025 - 11:31 WIT

WAKIL BUPATI KEPULAUAN ARU BUKA KEGIATAN AKSI BERGIZI DI SMP NEGERI 2 DOBO.

Tuesday, 17 June 2025 - 08:00 WIT

KNPI Kota Tual sambut Perayaan HUT Kota Tual ke-18 2025 Yang “MARYADAT”

Monday, 16 June 2025 - 21:24 WIT

Aliansi Pejuang Muda Maluku Menduga Pekerjaan Jalan Lapen Ruas Desa Tahalupu-Dusun Tihu Sarat Korupsi.

Berita Terbaru

Daerah

Walikota Ambon lantik FKUB Kota Ambon, Ini Yang di Harapkan 

Tuesday, 17 Jun 2025 - 16:41 WIT

Daerah

Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.

Tuesday, 17 Jun 2025 - 14:15 WIT