Infomalukunews.com,Jakarta — Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran berlangsung di Ballroom Hotel Grand Sahid Jakarta, sejak Kamis (3/9/2026) hingga Sabtu (5/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri para kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota serta UPT Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dari seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Aris F.I. Gainau, saat dihubungi media ini di Jakarta, Jumat (4/9/2026), menjelaskan bahwa program revitalisasi dan digitalisasi satuan pendidikan melalui kerja sama MoU (Memorandum of Understanding) dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Menurut Gainau, melalui komitmen formal antara pemerintah pusat dan daerah, sarana dan prasarana satuan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru diharapkan dapat segera mengalami peningkatan secara signifikan, baik dari sisi kondisi fisik bangunan maupun kesiapan infrastruktur digital.
“Infrastruktur digital yang dimaksud meliputi jaringan internet, perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta platform pembelajaran,” jelasnya.
Gainau mengatakan, terdapat sejumlah fokus utama yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program revitalisasi dan digitalisasi satuan pendidikan.
Pertama, rehabilitasi fisik, meliputi perbaikan ruang kelas yang mengalami kerusakan, pembangunan laboratorium, serta penyediaan fasilitas sanitasi yang layak.
Kedua, penguatan infrastruktur TIK, termasuk bantuan perangkat digital seperti laptop atau Chromebook serta peningkatan akses internet, khususnya bagi sekolah-sekolah yang berada di wilayah terpencil.
Ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan agar mampu mengoperasikan serta memanfaatkan ekosistem pembelajaran digital secara optimal.
“Karena itu, sebelum program ini dilaksanakan, perlu dilakukan MoU dan PKS antara Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan masing-masing pemerintah daerah yang diwakili oleh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota serta UPT Kemendikdasmen di seluruh Indonesia,” kata Gainau.
Ia menambahkan, keberadaan MoU dan PKS penting agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan baik, terarah dan terkontrol, sekaligus meminimalisir potensi risiko hukum bagi pihak pengelola di satuan pendidikan, khususnya para kepala sekolah yang nantinya menerima dan melaksanakan program revitalisasi secara swakelola internal sekolah.
Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak
Dalam kegiatan Rakor tersebut, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Aris F.I. Gainau, juga menyerahkan secara langsung surat Bupati Kepulauan Aru terkait kondisi 540 bangunan bidang pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Surat tersebut diserahkan kepada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, S.Pd., M.Ed., Ph.D., di Hotel Grand Sahid Jakarta untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Data tersebut memuat kondisi bangunan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru yang mengalami berbagai tingkat kerusakan, mulai dari rusak berat, rusak sedang hingga rusak ringan.
Penyerahan data tersebut diharapkan menjadi bagian penting dalam mendorong perhatian pemerintah pusat terhadap kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru, mengingat karakteristik wilayah Aru yang terdiri atas banyak pulau dan memiliki tantangan geografis dalam pemerataan pelayanan pendidikan.
Empat Materi Utama Rakor
Sementara itu, sejumlah materi utama yang diperoleh dalam Rakor Pusat dan Daerah tersebut meliputi:
Pengenalan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Sistem Pembelajaran.
Pemahaman dan Risiko Hukum Program Revitalisasi.
Grand Design Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran.
Penandatanganan MoU dan PKS.
Melalui Rakor tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pemahaman yang sama dengan pemerintah pusat terkait mekanisme, tata kelola, aspek hukum serta pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran.
Bagi Kabupaten Kepulauan Aru, program tersebut menjadi peluang strategis untuk mempercepat pembenahan sarana dan prasarana pendidikan sekaligus memperkuat transformasi digital pembelajaran di daerah kepulauan dan wilayah 3T.(IM-DW)






