Warga Passo di Vonis 3,6 Tahun Penjara Akibat Narkoba

- Publisher

Wednesday, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis ganja divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Rabu 13/11/24.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Nova Loura Sasube didampingin dua hakim lainnya, berlangsung di PN Ambon. Bahkan vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Donald Rettob sebelumnya.

Meyer R. Sebe dihukum penjara lantara terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meyer R. Sebe, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa, dikurang seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap majelis hakim Nova Loura Sasube.

Selain itu kata hakim, adapun barang bukti berupa, 1 (satu) besek berukuran kecil yang didalamnya terdapat lima plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,49;

1 (satu) kotak berukuran kecil bermerk live’s yang didalamnya terdapat satu plastik berukuran sedang yang berisikan benda berbentuk tumbuhan-tumbuhan kering yang diduga narkotika jenis ganja beserta kertas rokok bermerk semak-semak, dua pipet kaca dengan potongan-potongan sedotan dan juga satu korek api gas dengan berat total 3,74, dirampas untuk dimusnahkan,

1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 dengan nomor card 082269351619. Dirampas untuk Negara.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Meyer R. Sebe, di tangkap pada hari Selasa, Tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wit bertempat di Samping SPN Passo lebih tepatnya di kediaman terdakwa Meyer R. Sebe. (IM-06).

Berita Terkait

21 Aspirasi Rakyat Tual Diuji: Fokus Tangani BBM, Air Bersih dan Karhutla
HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai
Cepat Tanggap, Bhabinkamtibmas Latdalam bersama Warga berhasil padamkan titik api Karhutla
HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin
Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 18:25 WIT

21 Aspirasi Rakyat Tual Diuji: Fokus Tangani BBM, Air Bersih dan Karhutla

Tuesday, 8 September 2026 - 18:22 WIT

HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai

Tuesday, 8 September 2026 - 18:20 WIT

Cepat Tanggap, Bhabinkamtibmas Latdalam bersama Warga berhasil padamkan titik api Karhutla

Monday, 7 September 2026 - 18:42 WIT

HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya

Monday, 7 September 2026 - 11:34 WIT

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu

Berita Terbaru

Promosi

Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon

Monday, 7 Sep 2026 - 18:44 WIT