INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis ganja divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Rabu 13/11/24.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Nova Loura Sasube didampingin dua hakim lainnya, berlangsung di PN Ambon. Bahkan vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Donald Rettob sebelumnya.
Meyer R. Sebe dihukum penjara lantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meyer R. Sebe, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa, dikurang seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap majelis hakim Nova Loura Sasube.
Selain itu kata hakim, adapun barang bukti berupa, 1 (satu) besek berukuran kecil yang didalamnya terdapat lima plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,49;
1 (satu) kotak berukuran kecil bermerk live’s yang didalamnya terdapat satu plastik berukuran sedang yang berisikan benda berbentuk tumbuhan-tumbuhan kering yang diduga narkotika jenis ganja beserta kertas rokok bermerk semak-semak, dua pipet kaca dengan potongan-potongan sedotan dan juga satu korek api gas dengan berat total 3,74, dirampas untuk dimusnahkan,
1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 dengan nomor card 082269351619. Dirampas untuk Negara.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Meyer R. Sebe, di tangkap pada hari Selasa, Tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wit bertempat di Samping SPN Passo lebih tepatnya di kediaman terdakwa Meyer R. Sebe. (IM-06).