Warga Passo di Vonis 3,6 Tahun Penjara Akibat Narkoba

- Publisher

Wednesday, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis ganja divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Rabu 13/11/24.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Nova Loura Sasube didampingin dua hakim lainnya, berlangsung di PN Ambon. Bahkan vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Donald Rettob sebelumnya.

Meyer R. Sebe dihukum penjara lantara terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meyer R. Sebe, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa, dikurang seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap majelis hakim Nova Loura Sasube.

Selain itu kata hakim, adapun barang bukti berupa, 1 (satu) besek berukuran kecil yang didalamnya terdapat lima plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,49;

1 (satu) kotak berukuran kecil bermerk live’s yang didalamnya terdapat satu plastik berukuran sedang yang berisikan benda berbentuk tumbuhan-tumbuhan kering yang diduga narkotika jenis ganja beserta kertas rokok bermerk semak-semak, dua pipet kaca dengan potongan-potongan sedotan dan juga satu korek api gas dengan berat total 3,74, dirampas untuk dimusnahkan,

1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 dengan nomor card 082269351619. Dirampas untuk Negara.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Meyer R. Sebe, di tangkap pada hari Selasa, Tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wit bertempat di Samping SPN Passo lebih tepatnya di kediaman terdakwa Meyer R. Sebe. (IM-06).

Berita Terkait

Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali di TPS Berbeda, Ketua KPU Buru Dilaporkan ke Bawaslu
Satu Ton Lebih Minyak Bersubsidi Di Perdagangkan Ke Kapal Barang Tujuan Ambon Banda
Warga Pinang Putih Desak Pihak APH Polda Maluku Periksa Kontraktor Proyek Air Bersih.  
Pelaku pembunuhan Istri akhirnya resmi ditahan Polres Kepulauan Tanimbar
Oknum Brimob Berinisial AD, Mabuk Saat Jam piket Belum Menjalani Sidang Pelanggaran Disiplin: Kapolda Maluku Diminta Bertindak Tegas.
Para Paslon Pilbup SBT Diharapkan Legowo Terima Hasil Real Count KPU SBT
Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni STIA ALASKA Ambon 2024
Pleno Rekapitulasi Suara Calon Bupati Dan Wakil Bupati Di KPUD SBT Ricuh.
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 8 December 2024 - 22:34 WIT

Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali di TPS Berbeda, Ketua KPU Buru Dilaporkan ke Bawaslu

Sunday, 8 December 2024 - 22:24 WIT

Satu Ton Lebih Minyak Bersubsidi Di Perdagangkan Ke Kapal Barang Tujuan Ambon Banda

Sunday, 8 December 2024 - 14:08 WIT

Warga Pinang Putih Desak Pihak APH Polda Maluku Periksa Kontraktor Proyek Air Bersih.  

Sunday, 8 December 2024 - 13:45 WIT

Pelaku pembunuhan Istri akhirnya resmi ditahan Polres Kepulauan Tanimbar

Sunday, 8 December 2024 - 08:08 WIT

Oknum Brimob Berinisial AD, Mabuk Saat Jam piket Belum Menjalani Sidang Pelanggaran Disiplin: Kapolda Maluku Diminta Bertindak Tegas.

Berita Terbaru