InfomalukuNews, Ambon- Ketegangan mulai mencuat di Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menyusul penolakan warga adat terhadap kuasa yang diberikan Pemerintah Desa kepada Bapak Lukas Uwuratuw.
Kuasa tersebut terkait rencana pelepasan lahan 700 hektar tanah ulayat untuk proyek strategis nasional di bidang hilirisasi dan ketahanan energi.
Dalam musyawarah dan kesepakatan warga Adaut di Ambon yang berlangsung pada hari Kamis 15/5), masyarakat secara tegas menyatakan bahwa pemberian kuasa tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum dan adat yang sesuai. Mereka juga menyoroti minimnya partisipasi seluruh pemilik hak ulayat serta elemen masyarakat adat dalam pengambilan keputusan ini.
“Warga sebagai pemilik lahan sebagian tidak pernah diajak berdiskusi, apalagi dimintai persetujuan. Tiba-tiba tanah kami dilepaskan atas nama pembangunan. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap adat dan akal sehat kami,” hal ini disambut dukungan penuh dari warga yang hadir.
Warga pun menilai Pemerintah Desa Adaut telah bertindak sepihak dengan mengabaikan mekanisme musyawarah adat yang menjadi pijakan utama dalam pengelolaan tanah ulayat. Surat kuasa tersebut dianggap sebagai manipulasi prosedural yang berpotensi membuka jalan bagi perampasan tanah adat secara terselubung.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak jika prosesnya tidak melibatkan kami sebagai pemilik hak adat. Pemerintah desa harus segera mencabut kuasa dan melakukan musyawarah terbuka agar konflik tidak semakin meluas,” jelas warga.
Selain itu, masyarakat Adaut di Ambon juga meminta Bapak Lukas Uwuratuw untuk bersedia dan secara sukarela menerima jika kuasa dicabut sebagai bentuk penghormatan terhadap adat dan untuk mencegah potensi konflik sosial yang lebih besar. Warga berharap beliau dapat berpihak pada kepentingan bersama, bukan pada kepentingan sekelompok orang.
Warga memperingatkan, jika Pemerintah Desa tetap membiarkan kuasa tersebut berlaku, risiko konflik horizontal dan pembangkangan sipil akan meningkat, disertai hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Mereka juga menegaskan siap menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak adat.
“Tanah adat tidak bisa dilepaskan tanpa izin pemiliknya. Jika kuasa ini tidak segera dicabut, kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan bukti dan dasar yang kuat,” tegas masyarakat Adaut di Ambon.(TIM-IM)