INFOMALUKUNEWS.COM. AMBON,-Ketua majelis hakim memvonis terdakwa Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri (Polnam) Ambon, Fentje Salhuteru lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
Putusan itu dijatuhi majelis hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya, berlansung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Kamis 08/08/24.
Salhuteru dihukum 1 tahun dan 10 bulan penjara, sebelumnya terdakwa dituntut Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon selama 2 tahun penjara.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon tahun 2022, bersama dengan Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette.
Perbuatannya itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Fentje Salhuteru dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara,” kata hakim saat membacakan amar putusannya.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan penjara. Bahkan, Fentje Salhuteru tidak dibebankan membayar uang pengganti, sebab secara keseluruhan nilai kerugian negara tersebut telah dikembalikan.
Usai mendengar vonis hakim, baik Jaksa maupun terdakwa melalui pengacranya menyatakan pikir-pikir. (IM-06).






