InfomalukuNews, Ambon–Wakil direktur Lembaga Pengawasan Hukum Indonesia (LPHI) Saputra belassa,SH mendorong dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten buru selatan untuk membentuk peraturan daerah tentang adat demi menjaga hak masyarakat adat dan kelestarian budaya
Menurutnya, tujuan pembentukan peraturan daerah tentang adat adalah sebagai alat perlindungan masyarakat adat untuk menjaga hak-haknya dan pelestarian adat istiadat yang bermanfaat bagi adanya kejelasan arah pengembangan pemberdayaan dan pelestarian nilai-nilai budaya di kabupaten buru selatan.
“Sebagai subjek hukum, masyarakat hukum adat kabupaten buru selatan memiliki hak dan kewajiban yang melekat dan bersifat asal usul. Dalam kedudukannya sebagai subjek hukum, masyarakat hukum adat buru selatan harus di akomodir dengan payung hukum agar hak hak ulayat, hak asal usul dan budaya dapat dilindungi oleh peraturan yang bersifat khusus,” ucapnya Saputra, Senin (26/05/2025).
Dikatakan, dengan keberadaan Perda adat nantinya akan mampu mengembangkan sistem kekerabatan guna menghindari disintegrasi, pengembangan kearifan lokal, seperti kebijakan-kebijakan lokal yang akan diterapkan.
“Dengan adanya Perda adat tersebut, lembaga adat social juga nantinya dapat terorganisir,” tegasnya.
Mengingat dengan lajunya perkembangan zaman kata dia, budaya dan hak masyarakat adat harus terjaga dengan diatur oleh regulasi.
“Untuk itu perlu adanya payung hukum terhadap keberadaan adat istiadat di Kabupaten Buru Selatan,” pungkasnya. (IM-06).






