Infomalukunews.com, Ambon,-Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease sejauh ini masih melakukan rangkaian panyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan terlapor Grace Constantine Kainama, warga Kudamati Farmasi, Kota Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Ryando Lubis, sesuai laporan pidana yang dilaporkan pelapor Hendra Helwaun, sejauh ini tim masih melakukan penyelidikan. Dan saat dilakukan panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir
“Terkait kasus penipuan dan penggelapan ini masih dalam tahap penyelidikan, tim juga baru saja periksa empat saksi, dan kita juga sudah undang terlapor untuk klarifikasi tapi tidak hadir, tapi kita sudah kirimkan undangan klarifikasi kedua ke terlapor,” ujar Ryando Lubis, kepada wartawan, akhir pekan kemarin.
Disinggung soal jika dalam pemanggilan klarifikasi kedua, terlapor masih tetap tidak hadir, bagaimana sikap penyidik.
Menurut Ryando, karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, sehingga tim penyidik akan menggelar perkara terlebih dahulu, apakah laporan ini sudah memenuhi unsur untuk dinaikan status ke penyidikan atau belum.
“Nanti kita gelar lagi jika memang terlapor tidak hadiri panggilan penyidik, apakah sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan atau belum, ikuti saja dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hendra Helwaun, pelapor kasus penipuan dan penggelapan mobil oleh terlapor Grace Constantine Kainama, warga Kudamati Farmasi, Kota Ambon, di Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, meminta atensi Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP.Yoga Putra Prima Setya,atas laporan tersebut.
Sebab, sejak ia mengadukan permasalahan ini ke Polresta Ambon, dengan terlapor Grace Constantine Kainama, warga Kudamati Farmasi, Kota Ambon, sejak 28 November 2024, dan mulai dilakukan penyelidikan (lidik) berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : Sp lidik/80/III/2025/Reskrim, tanggal 5 Maret 2025, hingga kini belum ada kepastian hukum yang diperoleh pihaknya sebagai pencari keadilan.
“Untuk itu kita berharap agar ada atensi Kapolresta Ambon, dengan cara mengevaluasi penyidik yang menangani kasus ini,” ungkap Hendra, kepada wartawan di Ambon, Kamis, (12/6).
Kata dia, sejak laporannya dibawa ke polisi, baru saja ambil keterangan dari dua saksi fakta dan dirinya sebagai pelapor, setelah itu penyelidikan kasus ini mulai lambat ditangani penyidik.
Padahal jika polisi serius dalam penanganan laporan ini,harusnya sudah periksa terlapor, serta jika alat bukti sudah mendukung, penetapan tersangka juga harus dilakukan agar kredibilitas penyidik serta nama institusi Polri tetap dipercaya oleh masyarakat pencari keadilan.
“Pada Prinsipnya kita minta agar ada kepastian hukum terhadap laporan yang saya masuka ke polisi itu,” tandasnya.
Menurut Hendra, persoalan ini berujung di aparat penegak hukum (APH) Polresta Ambon karena mobil yang dimilikinya diambil oleh terlapor di tempat kerja. Kejadian itu sekitar bulan Oktober 2024, Dimana saat itu ia sementara parkir mobil Avanza Velos yang bernomor polisi DE 1486 AK di halaman kantor,tiba-tiba sudah tidak ada di halaman parkir, setelah di cek, ternyata terlapor yang mengambil mobil tersebut. “Dugaan itu benar saja, karena kejadian itu hari Jumat, lalu Sabtunya terlapor bawa pulang barang saya yang ada di dalam mobil,” jelasnya.
Terlapor, kata dia, klaim kalau mobi itu adalah punya dia, padahal ia sudah membelinya dengan cara angsur dari terlapor (bukti pemberian uang ada dengan jelas). Bahkan terlapor pernah melaporkan dia ke Polisi bahwa sudah menggelapkan mobil miliknya,namun laporan terlapor tidak ada bukti sehingga tidak dilanjutkan penyidik.
“Jadi waktu dia (terlapor) lapor saya ke Polresta itu, saya lalu dipanggil untuk memberikan klarifikasi di polisi tepatnya di bagian SPKT, saya bilang kalau mobil milik terlapor yang saya bawa itu sudah saya beli dengan cara angsur, ada juga terlapor meminta uang dengan jumlah bervariasi kepadanya. Uang itu semua diberikan, bahkan pernah terlapor meminta uang kepada dia dengan tujuan untuk membayar gaji karyawan salon,” bebernya.
Jadi karena tidak ada bukti yang jelas, lanjut Hendra, terlapor datang mengambil mobil tersebut dengan cara diam-diam di tempat kerja pelapor. “Jadi karena saya merasa sudah dirugikan dan juga dibuat malu oleh terlapor dan suaminya, jadi saya memilih untuk proses hukum.(IM-IM)






