Infomalukunews.com, Ambon–Komisi III DPRD Provinsi Maluku menyoroti keras perubahan jadwal dan trayek Kapal Sabuk Nusantara Tahun 2026 yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Maluku, bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Kepala PT PELNI (Persero) Cabang Ambon, serta Kepala Kantor KOSP Kelas I Ambon. Selasa (20/01/2026).
Rapat tersebut membahas perubahan jaringan trayek pelayaran perintis tahun anggaran 2026, sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 618 Tahun 2025 tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Pelayaran Perintis.
Dalam keputusan tersebut, sejumlah trayek dan pelabuhan di Kabupaten Maluku Barat Daya tidak lagi masuk dalam jaringan trayek pelayaran.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menilai kebijakan tersebut diambil tanpa mempertimbangkan kondisi geografis daerah kepulauan serta kebutuhan riil masyarakat.
Menurutnya, perubahan trayek R73 dan R86 disebut sangat fatal karena berdampak langsung pada akses transportasi, distribusi logistik, pelayanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat di pulau-pulau terluar.
“Ini kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat kepulauan. Trayek dihilangkan, titik singgah diubah, sementara masyarakat MBD justru sangat bergantung pada kapal perintis,” tegas Alhidayat Wajo, kepada wartawan usia rapat.
Wajo menilai penghapusan trayek tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat Maluku Barat Daya, yang selama ini hanya mengandalkan transportasi laut sebagai satu-satunya akses penghubung antarwilayah.
Atas kondisi itu, Wajo mendesak agar trayek R73 dan R86 dikembalikan seperti pola tahun 2025, tanpa pengurangan rute dan perubahan titik singgah.
Bahkan, ia meminta Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, segera mengusulkan revisi resmi kepada Kementerian Perhubungan RI.
Tidak hanya itu, kata Wajo, DPRD Maluku Barat Daya bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku, memastikan akan membawa persoalan ini langsung ke Kementerian Perhubungan, sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan dan tidak berkeadilan.
“Kalau kebijakan ini dipaksakan, sama saja dengan memutus urat nadi kehidupan masyarakat di wilayah kepulauan,” tegasnya. (IM-06).




