IM — AMBON.’ — Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2022 belum di bayar oleh Pemerintah Kota Ambon kepada para guru se – Kota Ambon.
Pada hal dana tersebut sudah di transfer dari Pemerintah Pusat ke kas Pemerintah Daerah Hingga memasuki triwulan ke dua bulan Juni Pemkot belum juga melakukan pembayaran kepada para guru yang telah di sertifakasi.
Dana tersebut suda masuk dalam katagori belanja pegawai yang habis terpakai. Jadi kalau Pemkot belum juga melunasi hak – hak para guru di takutkan jangan sampai dana TPG di pakai dalam pembiayaan lain. Maka Pemkot Ambon telah menyalahi aturan dari menteri keuangan dan permendikbut, ujar Ketua LSM Gerindo Maluku, Yusri Yusuf kepada Infomaluku.news di Ambon, Selasa 21/6/2022).
Para guru merasa resah karena hingga memasuki triwulan ke dua dana TPG belum juga mereka terima. Olehnya itu yang paling bertanggung jawab terhadap dana tersebut adalah Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dan Sekertaris Kota Ambon Agus Ririmasse, karena mereka tidak mampu mengelola manajemen kuangan Pemkot sesuai yang di peruntukan.
Apa jadinya jika Pemerintah Pusat mengetahui hal ini jika dana TPG tersebut sudah di pakai Pemkot Ambon untuk pembiayaan lain. Maka akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan dari Penjabat Wali Kota dan Sekot Ambon.
Oleh karena itu, LSM Gerindo Maluku memintah kepada Penjabat Wali Kota Ambon untuk segera membayar hak – hak guru karena sudah terlambat selama 2 triwulan, tutupnya.(IM03)







