IM-Ambon.-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti catatan aliran uang haram mengalir ke Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Penyidik KPK juga menemukan dokumen proyek dan bukti alat elektronik yang diduga kuat memiliki kaitan erat dengan kasus yang dugaan pengaturan proyek dan gratifikasi atau suap.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sejumlah bukti itu temukan penyidik KPK ketika menggeledah empat SKPD dan di sejumlah rumah pejabat Pemkot Ambon pada Kamis (19/5/2022).
“Dari beberapa lokasi tersebut, temukan dan diamankan bukti. Antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini,”Ujar Ali kepada Infomaluku News.com via WhatsApp, Jumat malam 20/5/2022 WIT.
Empat SKPD yang sebelumnya menjadi sasaran penggeledahan penyidik KPK pada Kamis adalah Dinas PUPR Kota Ambon. Di kantor itu, penyidik KPK menggeledah ruang kerja kepala dinas, ruang sekretaris dan ruang staf.
Kantor Inspektorat dan di Dinas Pendidikan juga digeledah. Penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon.
Menurut Ali Fikri penyidik juga mengamankan barang bukti yang sama di dua rumah di Kecamatan Sirimau dan Nusaniwe yang menjadi lokasi penggeledahan.
Kamis kemarin, penyidik menggeledah rumah pribadi Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler dan rumah Dinas Kepala PMPTSP Fernanda Louhenapessy dan Rumah Anak wali kota Ambon di kawasan Citraland, Lateri.
Berbagai alat bukti yang ditemukan itu akan segera dianalisa untuk melengkapi berkas perkara suap wali kota Ambon.
“Selanjutnya Akan dilakukan analisa menyeluruh atas bukti-bukti ini yang kemudian disita. Untuk melengkapi berkas perkara termasuk pula akan dikonfirmasi pada para tersangka.” Lanjut Ali.
KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin pembangunan Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Yaitu Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, pegawai honorer pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Amri.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Sedangkan Louhanapessy dan Hehanusa sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(IM03)







