Tim Penyidik Kejari Ambon Sita Dokumen Dan Barang Bukti Terkait Dugaan Korupsi di PT. Dock Dan Perkapalan Waiame

- Publisher

Monday, 19 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfomalukuNews,Ambon,- Perkembangan penanganan perkara PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, yang diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, telah melakukan penggeledahan hingga menyita dokumen dan barang bukti lainnya di Kantor PT. Dok Waiame Ambon dan dilokasi tempat tinggal Manager Keuangan PT. Dok Waiame, yang beralamat di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, tepatnya di Kosan SQ Mart.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H,M.H. Ia secara resmi menjelaskan dalam Konferensi Pers yang didampingi oleh Kepala Kejari Ambon, Dr. Adhryansah, S.H.,M.H dan Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H, senin (19/05/25).

Ia menyatakan Tim Penyidik Kejari Ambon Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, sekitar pukul 09.45 Wit, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Dokumen dan Barang Bukti lainnya terkait dugaan korupsi pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

“Tim Penyidik Kejari Ambon telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT. Dok Waiame Ambon dan dilokasi tempat tinggal Manager Keuangan PT. Dok Waiame, saudari berinisial WAL, yang beralamat di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, tepatnya di Kosan SQ Mart, Kota Ambon, dengan tujuan untuk mencari dan menemukan benda yang terkait dengan tindak pidana yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan”, ujar Kajati.

Kajati mengungkapkan, pihaknya saat melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut terbagi dalam dua Tim.

“Untuk Penggeledahan di kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dipimpin langsung oleh Kajari Ambon, Dr. Adhryansah, S.H., M.H, didampingi Kasi Pidsus Azer Jongker Orno, S.H., M.H dan Kasi Intel Alfrets R.I. Talompo, S.H., M.H. Sementara penggeledahan di tempat tinggal Saudari WAL, Manager Keuangan PT. Dok Waiame, dipimpin oleh Kasi Pidum Hubertus Tanate, S.H., M.H, bersama tiga Jaksa Fungsional serta staf Pidsus dan Intelijen”, ungkap Kajati.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, Tim Penyidik berhasil menyita dokumen dan Hp milik Saksi berinisial SR, selaku Direktur Utama PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon di Kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame, sedangkan di tempat tinggal WAL, Manager Keuangan PT. Dok Waiame, Penyidik berhasil menyita satu kotak perhiasan, 6 Buah Jam Tangan, 40 Tas Bermerk dan Hp milik WAL.

Selain itu, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, Penyidik juga berhasil menemukan dan menyita satu Unit Mobil Hyundai Creta N Line warna Merah dengan No Pol. DE 1539 XY beserta Kuncinya serta satu Lembar Asli Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Mobil Hyundai Creta warna Merah dengan No.Pol. DE 1539 XY, Nomor Rangka MF3PE812TSJ1633, Nomor Mesin G4FLSQ459446 atas nama SAMSUL BAHRI, ST.

Sedangkan untuk hari ini, Tim Penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang diserahkan secara langsung oleh Saudari NR selaku Staff Keuangan PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon, berupa Satu Unit Mobil Toyota Calya Warna Hitam Dengan No.Pol. B 2868 UFV, Nomor Rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 beserta Kunci dan STNK yang diketahui atas nama IVONG MAIHASSY, serta sepuluh Tas bermerek dan Satu Unit Treadmil.

Selain itu, Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp.1.000.000.000, yang diserahkan langsung oleh WAL, Manager Keuangan PT. Dok Waiame.

Menurut Kajati, Tim Penyidik Kejari Ambon dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan ini, dilaksanakan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Ambon dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Amb dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang memberikan kewenangan hukum kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap objek yang diduga terkait perkara yang sedang disidik.

Terhadap Barang Bukti yang telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025, telah dikumpulkan dan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan, yang mana rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan. Ini merupakan perintah langsung Kajati Maluku kepada Kajari Ambon untuk penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon tersebut. (Borqan-IM)

Berita Terkait

Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.
WAKIL BUPATI KEPULAUAN ARU BUKA KEGIATAN AKSI BERGIZI DI SMP NEGERI 2 DOBO.
KNPI Kota Tual sambut Perayaan HUT Kota Tual ke-18 2025 Yang “MARYADAT”
Aliansi Pejuang Muda Maluku Menduga Pekerjaan Jalan Lapen Ruas Desa Tahalupu-Dusun Tihu Sarat Korupsi.
Sah! Arman Kalean Lessy Pimpin KNPI Maluku.
Save Kei Besar” Alhidayat : Melalui Ketua Fraksi PDIP Kami Tolak Operasi PT Batu Licin
Gelapkan Dana PT Bank Perkreditan Rakyat Modern Ekspres, 4 Terpidana di Tahan.
Pemilik Kendaraan Roda 4 dan 6 di Kota Ambon Harus Patuhi Cara Parkir Dengan Benar
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 14:15 WIT

Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.

Tuesday, 17 June 2025 - 11:31 WIT

WAKIL BUPATI KEPULAUAN ARU BUKA KEGIATAN AKSI BERGIZI DI SMP NEGERI 2 DOBO.

Tuesday, 17 June 2025 - 08:00 WIT

KNPI Kota Tual sambut Perayaan HUT Kota Tual ke-18 2025 Yang “MARYADAT”

Monday, 16 June 2025 - 21:24 WIT

Aliansi Pejuang Muda Maluku Menduga Pekerjaan Jalan Lapen Ruas Desa Tahalupu-Dusun Tihu Sarat Korupsi.

Monday, 16 June 2025 - 20:47 WIT

Sah! Arman Kalean Lessy Pimpin KNPI Maluku.

Berita Terbaru

Daerah

Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.

Tuesday, 17 Jun 2025 - 14:15 WIT

Daerah

Sah! Arman Kalean Lessy Pimpin KNPI Maluku.

Monday, 16 Jun 2025 - 20:47 WIT