IM-Ambon-Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati KKT inisial PF
Eks Bupati Kepulauan Tanimbar periode tahun 2017-2022 itu diperiksa sebagai Saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina kepada wartawan membenarkan bahwa, PF diperiksa sebagai Saksi untuk perkara Tersangka RBM (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan Tersangka PM (Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar).
“Dalam perkara ini diduga terjadi Kerugian Negara sebesar Rp1.092.917.664,00,” kata Latuconsina, Kamis 15/02/2024.
Dijelaskam, Saksi PF diperiksa oleh Jaksa Penyidik Ricky Ramadhan Santoso, S.H. bertempat di ruang pemeriksaan Kejari KKT.
“Pada saat diperiksa, Saksi PF didampingi oleh Penasihat Hukum Neles Serin,” jelasnya
Untuk Tersangka RBM lanjut juru bicara Kejati Maluku itu, Jaksa Penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada Saksi PF dan untuk Tersangka PM sebanyak 18 pertanyaan.
“Keduanya diceber deng pertanyaan masing-masing, untul PF 20 pertanyaan sedangkan PM 18 pertanyaaan,” tandas Latuconsina. (IM-06).