IM-Ambon-Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) di Wonreli telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Tim Penuntut Umum dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 pada Desa Kota Lama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, dalam rilisnya yang diterima Infomalukunews.com, Kamis 25/05/23 menyatakan.
“Tersangka kasus dugaan Tipikor penyimpanan DD tahun anggaran 2016, pada Desa Kota Lama, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Kabupaten MBD berinisial PNL.” ungkapnya
Lanjut Kareba, tersangka diserahkan ke Tim Penuntut Umum didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Herbert Dadiara.
“Dugaan Kerugian Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 pada Desa Kota Lama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya yang di lakukan oleh tersangka sebesar Rp. 404 juta.” jelasnya.
Kareba katakan, Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli telah melakukan penahanan kepada Tersangka PNL selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas IIA Waiheru Ambon.
“Tim Penuntut selanjutnya akan menyiapkan Surat Dakwaan untuk segera melakukan Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 pada Desa Kota Lama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten MBD ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk kemudian dilakukan Proses Persidangan.” pungkas Kareba. (IM-Kiler)







