IM-Ambon-Terdakwa pencabulan Jesika Fransiska Janyaan alias Kanox dituntut 10 tahun penjara pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa 16/01/2024.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Inggrid L. Louhenapessy pada sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina didampingi Hakim Rahmat Selang dan Nova Salmon masing-masing sebagai anggota.
JPU dalam tuntutannya, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jesika Fransiska Janyaan alias Kanox bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI NO. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ucap JPU dalam persidangan.
Atas perbuatannya itu sehingga JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun.
“Terdakwa Jesika Fransiska Janyaan alias Kanox dituntut 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintan terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa
Lanjut Jaksa, selain penjara badan Kanox juga di denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.
Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan.
Diketahui, kejadian percabulan tersebut terjadi pada hari Minggu, bulan Juli tahun 2023, sekitar pukul 01.00 Wit yang bertempat di Desa Passo Kecamatan Bagula Kota Ambon tepatnya di hutan Manggrove.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban
atau pelapor melaporkan kejadian percabulan tersebut dikantor Polisi, setelah mengetahui kronologi kejadian yang di alami terdakwa (Anak pelapor) menceritakan kasus yang dialami kepada pelapor.
Parahnya, pencabulan ini bukan antara laki-laki dan perempuan (Lawan Jenis) melainkan perempuan dan perempuan (Sesama Jenis). (IM-06).






