INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdawa Chliford Febrian Tuwantanassy, selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Chliford Febrian Tuwantanassy merupakan terdakwa kepemilikan 2 paket Narkotika golongan I jenis ganja, yang dituntut JPU di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Sriver didampingi Ismael Wael dan Ulfa Riri masing-masing sebagai hakim anggota. Jumat, 25/10/24.
JPU dalam perkara ini, menyatakan terdakwa Chliford Febrian Tuwantanassy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agat tetap ditahan,” kata JPU.
Selain pidana badan, terdakwa Febrian juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ada pun barang bukti berupa, 2 Paket dedaunan kering beserta batang dan biji dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi diduga jenis ganja dengan berat total paket adalah 0,60 Gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,51 Gram dan sisanya adalah 0,09 Gram. 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merek ESSE warna Hijau.
Diketahui, terdakwa Chliford Febrian Tuwantanassy ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar Pukul 00.30 WIT, bertempat di Jalan Sultan Hassanudin Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di belakang Restaurant Higienis. (IM-06).







