INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon– Terdakwa Adrry Vence Leasiwal divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, dalam kasus tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen yang sah, di Desa laimu, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah.
Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim, Agus Tjahjo Mahendra didampingi Martha Maitimu dan Dedy Lean Sahusilawane, masing-masing sebagai hakim anggota, berlangung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 14/11/24.
Hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa Adrry Vence Leasiwal, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.
“Menjatuhkan pidana kepada Adrry Vence Leasiwal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan kurungan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti membuat 1 lembar salinan copy surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) nomor polisi DE 8908BU, 1 lembar salinan copy surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) nomor polisi DE 8190BU dan 1lembar salinan copy SIM atas nama Muhamad irfan asrul malikito masa berlaku s/d 27-07-2024.
“1 lembar salinan copy KTP atas nama AGUS RAHMAN SETIAWAN, 1 lembar salinan copy KTP atas nama SUGIANTO,SE, 1 lembar asli surat keterangan sah hasil hutan kayu nomor seri : K.O.A 0950554 tanggal 16 Januari 2024 masa berlaku 30 hari dari tanggal 16 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024 alat angkut truk DE 8908 BU tujuan pengiriman PT.SONKELING INDAH alamat Dusun Kemloko No. 30 Desa Beji Kecamatan Beji Pasuruan,” jelas hakim.
Selain itu, 1 lembar asli surat keterangan sah hasil hutan kayu nomor seri : K.O.A 0950551 tanggal 16 Januari 2024 masa berlaku 30 hari dari tanggal 16 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024 alat angkut truk DE 8190 MU tujuan pengiriman PT.SONKELING INDAH alamat Dusun Kemloko No. 30 Desa Beji Kecamatan Beji Pasuruan;
“1 lembar asli surat keterangan sah hasil hutan kayu nomor seri : K.O.A 0949875 tanggal 14 Januari 2024 masa berlaku 30 hari dari tanggal 14 Januari 2024 s/d 12 Februari 2024 alat angkut truk DE 8755 MU tujuan pengiriman PT.SONKELING INDAH alamat Dusun Kemloko No. 30 Desa Beji Kecamatan Beji Pasuruan, 1 lembar tangkapan layar bukti transfer uang sejumlah Rp.20.000.000,- dari rekening EDY SUPRAPTO ke rekening LOURENS SIAHAYA tanggal 21 Desember 2023,” ungkap hakim
Tak hanya itu, terdakwa juga membuat 1 lembar tangkapan layar bukti transfer uang sejumlah Rp.17.000.000,- dari rekening ADRRY VENCE LEASIWAL ke rekening SANDRA LEASIWAL tanggal 28 Janiari 2024, 1 lembar tangkapan layar bukti transfer uang sejumlah Rp.8.100.000,- dari rekening rekening SANDRA LEASIWAL ke rekening ZULFIKAR I Y MARUAPEY tanggal 29 Janiari 2024 dan 1 lembar foto struk bukti transfer uang sejumlah Rp.7.000.000,- dari rekening rekening LOURENS SIAHAYA ke rekening ZULFIKAR I Y MARUAPEY tanggal 10 Februari 2024
“1 lembar foto struk bukti transfer uang sejumlah Rp.2.500.000,- dari rekening rekening LOURENS SIAHAYA ke rekening ZULFIKAR I Y MARUAPEY tanggal 17 Februari 2024, 1 lembar arsip surat surat keterangan sah hasil hutan kayu nomor seri : K.O.A 0950554 tanggal 16 Januari 2024 masa berlaku 30 hari dari tanggal 16 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024 alat angkut truk DE 8190 MU tujuan pengiriman PT.SONKELING INDAH alamat Dusun Kemloko No. 30 Desa Beji Kecamatan Beji Pasuruan,” beber hakim.
Ada pun kata hakim, terdapat 1 lembar arsip surat keterangan sah hasil hutan kayu nomor seri : K.O.A 0950551 tanggal 16 Januari 2024 masa berlaku 30 hari dari tanggal 16 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024 alat angkut truk DE 8190 MU tujuan pengiriman PT.SONKELING INDAH alamat Dusun Kemloko No. 30 Desa Beji Kecamatan Beji Pasuruan, 1 lembar arsip surat keterangan sah hasil hutan kayu nomor seri: K.O.A 0949875 tanggal 14 Januari 2024 masa berlaku 30 hari dari tanggal 14 Januari 2024 s/d 12 Februari 2024 alat angkut truk DE 8755 MU tujuan pengiriman PT.SONKELING INDAH alamat Dusun Kemloko No. 30 Desa Beji Kecamatan Beji Pasuruan;
“1 tangkapan layar bukti penyetoran uang dari HP merk REDMI note 9 sejumlah Rp.20.000.000,- dari rekening agen Bank Mandiri a.n. Noor Shiva ke rekening ADRRY VENCE LEASIWAL tanggal 19 Januari 2024, dan 1 tangkapan layar bukti transfer uang sejumlah Rp.17.000.000,- dari rekening a.n. ADRRY VENCE LEASIWAL ke rekening a.n SANDRA LEASIWAL tanggak 28 Januari 2024,” tutup hakim.
Sebagai informasi, terdakwa sebelumnya, dituntut, JPU Kejari Ambon, Donald Rettob selama 2 tahun dan 6 bulan perjara, serta denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan. (IM-06).