Terdakwa Korupsi DD Desa Tial Maluku Tengah, Masuk Rutan Ambon.

- Publisher

Monday, 26 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon;—Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah resmi dilimpah oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini Senin 26/06/23.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Kasi Penuntutan Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H.,M.H bersama dengan Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy, S.H.,M.H, menerima Berkas Perkara Tahap II No. Reg. Perkara : BP/8/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama “DT”, Berkas Perkara Tahap II.

Tak hanya itu, ada pun No. Reg. Perkara : BP/9/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama “SD” dan Berkas Perkara Tahap II No. Reg. Perkara : BP/10/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama “NR”, dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, dalam rilisnya yang diterima Infomalukunews.com. menyatakan

“Sebelumnya Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah tersebut dengan indikasi kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 486.890.317.” ucapnya

Setelah menyelesaikan Administrasi para Terdakwa, tambah Kareba, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) PLH. Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Taufik, SH.,M.H, menahan para terdakwa di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 16 Juli 2023.

“Pelaksanaan penerimaan Berkas Perkara Tahap II berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.” pungkasnya. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 2,290 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru