Infomalukunews.com, Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon Orpha Maitimu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Indra Yusuf Alias Indra dengan kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan atas perkara judi online togel.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Orpha Maitimu mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perjudian sebagaimana pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan Pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
“Terhadap terdakwa Indra Yusuf Alias Indra dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim Orpha Maitimu. Selasa (29/04/2025)
Selain pidana badan, Hakim juga meminta terdakwa untuk membayar denda senilai Rp10.000.000.
“Terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” tambah hakim
Atas putusan tersebut, terdakwa menyapaikan menerima putusan dari Majelis Hakim. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febyanti Sahetapy dari Kejaksaan Negeri Ambon, menerima putusan Majelis Hakim.
“Kami terima Yang Mulia,” saut JPU
Diketahui, putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara dua tahun, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa, terdakwa Indra Yusuf alias Yusuf ditangkap pada Rabu, 13 November 2024, sekitar Pukul 23.40 Wit, di samping Lobby penginapan ASRI, Jalan Baru, Kelurahan, Honipupu Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dalam penangkapan itu terdakwa diamankan dengan barang bukti, berupa 1 buah kartu ATM BCA dengan nomor rekening 4150313908 atas nama Muhamad Jaelan, 1 unit Handphone merk ZTE BLADE Wama hitam, nomor Imeci (1) 863202060032l64 Imei (2) So32020600064662 Kartu Sim (1) O81244046159 Telkonmsel tanpa kartu memor.
Kemudian, uang tunai sejumlah Rp.70.000, dengan rincian sebagai berikut, 1 lembar pecahan Rp.20.000, l lembar pecahan Rp.10.000. Dan 8 lembar pecahan Rp.5.000. (IM-06).







