Terbukti Miliki Ganja, Aksel Wattimena Divonis 6 Tahun.

- Publisher

Tuesday, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Terdakwa Aksel Wattimena miliki 25 paket Narkotika jenis Ganja divonis 6 tahun penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.

Hukuman 6 tahun penjara itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi 2 hakim anggota lainya, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin 11/09/23.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Aksel Wattimena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman,” kata Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu.

Oleh karena itu, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan pidana denda Rp 8 Miliar dengan subsider 6 bulan penjara, serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.

Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU, Febby Sahettapy yaitu sebelumnya JPU menuntut 9 tahun penjara dan denda pidana Rp 10 Miliar.

Usai mendengarkan Vonis Hakim, Baik JPU Febby Sahetapi dan kuasa Hukum Terdakwa Dino Hukiselan menyatakan pikir pikir.

Diketahui, dalam persidangan ini Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti terdakwa berupa,1 buah baju kaos berwarna putih yang dilapisi tas kresek putih dan dibalut menggunakan lakban bening, 1 buah celana levis panjang berwarna biru. 1 buah baju kaos berwarna hitam, 1 buah baju kaos berwarna putih.

Seain itu, ada pun potongan-potongan aluminium foil, 1 buah plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 25 paket yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masingnya berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, dirampas untuk dimusnahkan, dan 1 unit handphone merek redme 9T warna biru, nomor handphone 082199931565 dirampas untuk Negara. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru