Terbukti Miliki 2,10 Gram Ganja, Petrus Divonis 5,6 Tahun Penjara.

- Publisher

Monday, 19 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Terbukti miliki Narkotika jenis ganja, terdakwa Petrus Soulissa divonis 5,6 Tahun Penjara, oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Senin 19/06/23.

Putusan tersebut lebih rendah 2 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Arif Kanahau, yang menuntut supaya terdakwa dihukum 7,10 Tahun penjara.

Namun, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingin dua hakim pendamping pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon menyatakan.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Ganja, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” jelas Majelis Hakim.

Hal tersebut sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5,6 tahun penjara.

Tak hanya vonis penjara, Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subisder 2 bulan kurungan serta menetapkan masa penahan yang telah dijalani dikurangi dari hukuman yang dijalani.

Majelis Hakim juga membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 rupiah.

Diketahui, terdakwa diamankan petugas dengan barang bukti yakni 2 Narkotika Golongan I jenis Ganja dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dengan berat total 2,10 Gram disisihkan untuk pengujian 0,55 Gram dan sisa barang bukti 1,55 Gram.

3 Lembar Uang Tuani Rp. 50.000 dengan nomor seri PAZ152600, ALG098781, QPE450174, 1 Buah Handphone Merk Samsung Galaxi All warna hitam dengan nomor sim card 082122166171, 1 Buah Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA dengan nomor 6019 0050 4480 0600.” Dirampas untuk Dimusnahkan” Ujar Hakim

Awalnya pada bulan Februari 2023, sekitar pukul 01.50 WIT bertempat  di samping Bank BCA Pusat, jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ditahan karena tertangkap tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa tanaman yaitu ganja sebanyak 2 paket.

Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim terdakwa Petrus tanpa kuasa Hukum menyatakan pikir pikir, demikian JPU menyatakan pikir pikir. (IM-Kiler)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru