Infomalukunews,com. Ambon–Majelis Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menghukum terdakwa pencurian Handphone (Hp) Petrus Takndare selama satu tahun dan enam bulan penjara. Selasa (10/06/2025).
Putusan ini, sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon Maggie Parera, yang mana sebelumnya saat itu dituntut satu dan enam bulan penjara.
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim dalam perkara ini menyebut terdakwa Petrus Takndare terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap terdakwa Petrus Takdare selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim dalam sidang.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa Petrus Takndare ditangkap pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, sekitar pukul 02.00 Wit, bertempat di Stain Desa Batu Merah, Kecamatan. Sirimau, Kota Ambon.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 1 unit handphone samsung galaxi A-13 warna orange.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima, Sidang kemudian ditutup oleh majelis Hakim. (IM-06).






