Terbukti Melakukan Kekerasaan Hasan Dan Fajar Di Vonis 8 Bulan Penjara.

- Publisher

Tuesday, 8 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon;—Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memvonis terdakwa Fajar Suratmin dan Hasan dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang lain.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Orpa Marthina, SH. didampingin dua hakim pendamping pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa 08/08/23

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Fajar dan Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasaan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.

“Sebagaimna di atur dalam pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.” kata Majelis Hakim

Perbuatan kedua terdakwa tersebut sehingga Majelis Hakim Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan

Tak hanya itu Majelis Hakim juga Membebankan kepada kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,000.

Usai mendengar putusan majelis hakim kedua terdakwa serta kuasa hukum terdakwa menyatakan terima pada putusan tersebut. (IM-Kiler)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru