IM-Pengadilàn Piru;— Sidang Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka dan penangkapan atas tersangka Syafie Masihuei dan Ridwan Mawen yang berlangsung di Pengadilan Negeri Piru telah Membuahan Hasil yang diamana dalam Amar putusan Majelis hakim Mengabulkan Permohonan praperadilan Dari Pemohon, yang di sama pembacaan putusan berlangsung pada hari ini tanggal 31 Mei 2023.
Majelis Hakim Menilai bahwa Perbuatan Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon tidak SAH dan Tidak Sesuai dengan Mekanisme Penyidikan terhadap Penetapan Tersangka tersebut, selain itu majelis hakim menghukum Termohon Yakni Polsek TANIWEL Untuk Mengrehabilitasi Hak Hak Para Pemohon, maka dengan Putusan Ini Kuasa Hukum Para Pemohon Yakni Marsel Maspaitella, Kresmon Touwely dan Gleen Rumapasal di Bawah Kantor Advokat Marsel Maspaitella Dan Sekutu lc telah selesai mendengar putusan tersebut.
Kepada Media infomalukunews.com, Marsel Maspaitella mengatakan Ini Kehendak Tuhan, Kami Selaku Kuasa Hukum akan Melakukan langkah Lanjutkan untuk Perkara ini dengan Mengeluarkan Salah satu Pemohon Yakni Ridwan Mawen yg sementara masih di Tahan dipolres SBB.
Untuk itu proses Praperadilan ini diajukan atas penetapan tersangka terhadap Pemohon, (Syafie Masihuei), oleh Polsek Taniwel, yang dinilai tidak berdasar.
Adapun kronologis kejadian, hingga mengakibatkan ditetapkan Pemohon sebagai tersangka, pada saat terjadi perdebatan antar warga di rumah Kepala Desa Kasieh terkait aktifitas pertambangan Marmer oleh pihak perusahan PT. Gunung Makmur Indah. Yang mana berujung pada perkelahian. Dan pada akhirnya, Pemohon dilaporkan dan dari hasil pelaporan itu, Pemohon dan rekannya, Ridwan Mawen, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Taniwel.
Pemohon kemudian ditangkap dan dikenai pasal 170 kekerasan bersama jo pasal 351 jo pasal 55 KUHP.
Atas dasar itu, melalui Kuasa Hukumnya, Marsel Maspaitella, Pemohon mengajukan praperadilan tersebut.(IM.KR).







