Infomalukunews.com,Ambon-Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan, dengan agenda mendengar keterangan saksi, dari perkara kasus perceraian.
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Martah Maitimu, didampingi dua hakim lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (04/06/2025)
Saksi Ishak Soulisa dalam keterangannya menyebut, terduka Yakop (Suami) diduga berselingkuh di kota Makasar oleh istrinya sendiri.
“Saat itu Yakop diduga selingkuh di Makasar, oleh istrinya sendiri, padahal saat itu saudarah Yakop sedang bekerja disana,” jelasnya.
Namun kata dia, Yakop telah menjelaskan pada istrinya, terkait akan hal itu, tetapi istrinya yang sudah dikuasi cemburu tidak mendengar apa yang suaminya bicarakan.
“Atas sikap tegas istrinya itu, hingga membuat rumah tanggan mereka hancur atau bercerai,” ungkap Ishak.
Kini, keduanya sudah tidak hidup bersama dalam satu rumah, istrinya memilih menetap dirumah yang dimana mereka berdua membangunkan bersama, sementara suaminya memilih tinggal bersama keluarganya di kota Namrole.
“Saat ini mereka sudah tinggal pisah selama kurang lebih 11, pak Yakop saat ini, sudah tinggal bersama keluarganya di Namrole, sedangkan istrinya masih tinggal dirumah milik mereka berdua yang mereka bangun saat hidup bersama,” pungkasnya.
Sidang pun kemudian ditutup, dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengar keterangan terdakwa. (IM-06).






